get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas Korban Tertemper KA Barang di Pulokulon Terungkap, Setelah Keluarga Lapor Polisi

Launching Inovasi, Sekda Grobogan Meminta Pejabat di Pemkab Grobogan Bekerja Melebihi Standar

Rabu, 30 Oktober 2024 | 10:51 WIB
header img
Sekda Grobogan Anang Armunanto melaunching inovasi karya 40 pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Grobogan. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Sekda Grobogan Anang Armunanto melaunching inovasi yang dipamerkan 40 pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Grobogan di Gedung Riptaloka Setda Grobogan.

Namun Sekda Anang menyoroti banyaknya inovasi yang membahas persoalan stunting yang dipamerkan dalam kegiatan launching inovasi, Selasa (29/10/2024) tersebut.

“Inovasi stuntung namun tidak terintegrasikan alaias jalan sendiri-sendiri. Jadi tolong diintegrasikan, karena tujuannya sama (stunting),” kata Sekda Grobogan.

Karena menurut Sekda Anang, saat ini masyarakat ingin mendapat pelayanan yang melebihi standar. Untuk itu para pejabat sebagai penyelenggara dan pelayan masyarakat harus bisa menyesuaikan.

“Para pejabat diharapkan bekerja melebihi standar yang diterapkan,” ujar Sekda Anang saat melaunching sejumlah inovasi yang secara general menjadi “Aksi Perubahan Kinerja Organisasi”.

Untuk diketahui inovasi yang diciptakan para pejabat eselon III, merupakan bagian dari hasil Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) angkatan IX 2024. 

Sekda Grobogan berharap, inovasi-inovasi tersebut dapat benar-benar diimplementasikan dengan baik. Sehingga dalam waktu jangka menengah, lebih lagi jangka panjang, dapat menyelesaikan persoalan di Grobogan. 

”Harapannya benar-benar bisa diimplementasikan. Apabila 40 inovasi ini diimplementasikan dalam jangka menengah, apalagi jangka panjang, permasalahan di Grobogan bisa tertangani,” jelasnya.

Karena saat ini tambah Sekda Grobogan, ada banyak persoalan yang menjadi fokus dalam inovasi-inovasi tersebut. Salah satunya, ketidaksingkronan program di desa dengan program pemerintah di atasnya.

”Ada ketidaksingkronan. Walaupun secara aturan sudah diatur sedemikian rupa, tapi masih ada yang kecer (tidak singkron, red),” imbuhnya. 

Termasuk gaji ASN, di mana sudah pensiun namun tetap diberkan tunjangan dan sebagainya. Ada juga anggota keluarga yang masih menerima tunjangan padahal seharusnya sudah tidak menjadi tanggungan. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut