get app
inews
Aa Read Next : Hingga Oktober 2024, Polda Jateng Sita Lebih Dari 300.000 Knalpot Brong di Jawa Tengah

Anggota Kodim 0717 Grobogan Dilarang Gunakan Sepeda Motor Berknalpot Brong

Jum'at, 05 Januari 2024 | 08:20 WIB
header img
Kasdim 0717 Grobogan Mayor Cba A M Ichfani mengecek kendaraan anggota Kodim 0717 Grobogan apakah menggunakan knalpot brong atau tidak. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Ramainya pemberitaan mengenai knalpot brong membuat Kodim 0717 Grobogan mengambil sikap. Yakni menggelar apel sekaligus pengecekan sepeda motor anggota.

Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0717 Grobogan Mayor Cba A M Ichfani, dalam kesempatan tersebut dengan tegas melarang seluruh anggota menggunakan kendaraan  sepeda motor berknalpot brong. 

Apel yang digelar di halaman Kodim 0717 Grobogan pada Kamis (4/1/2024) tersebut bertujuan untuk mengantisipasi penggunaan knalpot brong dikalangan anggota maupun PNS di lingkungan Kodim beserta keluarganya. 

Tak hanya itu, sepeda motor anggota maupun PNS yang bekerja di Kodim 0717 Grobogan juga dihadirkan. Satu persatu dicek apakah ada yang menggunakan knalpot brong, termasuk kelengkapan surat-suratnya.

“Apel untuk mengecek kondisi kendaraan anggota termasuk kelengkapan surat-surat bermotor. Ini kita laksanakan agar para anggota tidak melanggar,” tegas Mayor Cba Ichfani.

Kasdim menambahkan, dirinya tidak henti-hentinya mengingatkan kepada seluruh anggota Kodim 0717 Grobogan agar tidak ada yg menggunakan knalpot Brong.

“Penggunaan knalpot brong dalam aturan memang dilarang karena sangat mengganggu. Saya secara pribadi juga tidak senang jika melihat ada orang yang naik motor menggunakan knalpot brong, apalagi kalau anggota TNI,” ujar Kasdim.

Kasdim berharap para anggota tidak ada yang menggunakan knalpot brong, jika masih ada anggota yang membandel tetap menggunakan, maka akan diambil tindakan disiplin yang tegas. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut