GROBOGAN,iNewsMuria.id – Polres Grobogan menerima laporan enam korban penipuan berkedok menguruskan izin pangkalan gas LPG yang diduga dilakukan Dms (29) warga Purwodadi, Grobogan.
Para korban yang telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Grobogan mengaku telah menyerahkan uang Rp35 juta kepada Dms sebagai dana membuka pangkalan.
“Ada enam orang yang melapor ke Polres Grobogan dan mengaku menjadi korban Dms terkait pengurusan izin menjadi pangkalan gas LPG,” jelas Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).
Dari informasi salah seorang korban berinisial Y, awal mula pihaknya ingin mengurus izin pangkalan gas LPG, kemudian diarahkan untuk menghubungi Dms.
Kemudian setelah bertemu dengan Dms, Y mengaku menyerahkan uang Rp2 juta sebagai DP. Beberapa hari kemudian setelah penyerahan DP, ia diminta melunasi untuk kontrak totalnya Rp35 juta.
Dalam kontrak tersebut, lanjut Y, sebagai pangkalan dirinya akan menerima 300 tabung gas LPG dalam jangka waktu satu bulan. Namun janji tersebut tak kunjung terealisasi.
Beberapa korban sebenarnya sudah menghubungi Dms menanyakan izin pangkalan LPG, yang bersangkutan berjanji akan mengembalikan uang yang disetor.
Namun ditunggu hingga beberapa bulan oleh para korban, janji Dms mengembalikan uang yang disetor tak kunjung ada. Sehingga mereka akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait aksi penipuan pangkalan gas tersebut.
Dalam melaksanakan aksinya terlapor Dms, lanjut Kasat Reskrim, meminta sejumlah uang untuk pengurusan menjadi pangkalan gas LPG. Sampai saat ini baru enam orang yang melapor. (*)
Editor : Arif F