get app
inews
Aa Read Next : Polemik PT ALIB, Terdakwa Kasus Pemalsuan Surat Divonis Penjara 2 Tahun 6 Bulan

Tim Tabur Kejaksaan Grobogan Eksekusi 2 DPO Kasus Perusakan Hutan

Jum'at, 01 Desember 2023 | 09:24 WIB
header img
DPO terpidana kasus perusakan hutan menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Grobogan untuk menjalani pidana. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Tim Tabur (Tangkap Buron) Seksi Intelijen bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Grobogan berhasil mengeksekusi dua DPO (daftar pencarian orang) kasus perusakan hutan.

“Dua terpidana yang selama ini masuk DPO yakni Slamet Waluyo dan Sih Hartono menyerahkan diri untuk menjalani eksekusi hukuman, pada Kamis 30 November 2023,” jelas Kajari Grobogan Iqbal melalui Kasi Intel Kejaksaan Grobogan Frengki Wibowo, Jumat (1/12/2023).

Keduanya menurut Frengki akan melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Purwodadi tanggal 21 Agustus 2023, terkait tindak pidana, mengangkut kayu yang tidak dilengkapi keterangan sahnya hasil hutan.

Dalam amar putusan menyatakan keduanya melanggar pasal 83 Ayat (1)  huruf b Jo Pasal 12A Ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan.

“Jadi melalui keluarga Tim Tabur Seksi Intelejen dan Jaksa Eksekutor berhasil membujuk terpidana Slamet Waluyp dan Sih Hartpno untuk menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Grobogan,” tambah Frengki.

Kedua terpidana dijatuhi masing-masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan, denda Rp500 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar digandi pidana kurungan 1 bulan. Keduanya dibebani membayar biaya perkara Rp5.000.

“Namun saat persidangan dan pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Purwodadi pada 21 Agustus 2023, kedua terpidana tidak hadir (In Absentia),” jelas Frengki.

Kedua terpidana tersebut, lanjut Frengki, tidak pernah memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadiri persidangan. Sehingga kedua terpidana ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hingga akhirnya melalui pendekatan ke keluarga oleh Tim Tabur Seksi Intelijen dan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Grobogan, tambah Frengki, kedua terpidana menyerahkan diri.

“Setelah itu kedua terpidana diantar oleh Jaksa Eksekutor dan pengawal tahanan Kejari Grobogan  ke Lapas Kelas II B Purwodadi untuk menjalani pidana,” tambah Frengki. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut