get app
inews
Aa Text
Read Next : Lilin Terjatuh Membakar Tikar Plastik, Dua Rumah di Wirosari Grobogan Terbakar

Bangunan Liar dan Papan Reklame Sepanjang Jalan Provinsi di Wirosari Ditertibkan Tim Gabungan

Kamis, 26 Oktober 2023 | 08:09 WIB
header img
Papan reklame tanpa pemilik di Jalan Provinsi di Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan ditertibkan oleh tim gabungan dari Provinsi Jateng dan Pemkab Grobogan. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Tim gabungan dari Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Grobogan melakukan penertiban bangunan liar di sepanjang ruas jalan provinsi Purwodadi – Blora di Kecamatan Wirosari.

Penertiban tersebut melibatkan Satpol PP Provinsi Jateng, Satpol PP Kabupaten Grobogan, Anggota Polsek Wirosari, Polsuska PT KAI, anggota TNI dari Koramil Wirosari, Badan Pengelola Jalan dan Pemerintahan Desa.

Menurut Kapolsek Wirosari AKP Muri, Kamis (26/10/2023), pelaksanaan penertiban bangunan liar yang dilakukan oleh tim gabungan dari Satpol Provinsi Jateng, Pemkab Grobogan, TNI, Polri dilaksanakan Rabu (25/10/2023).

“Kegiatan penindakan dan penertiban bangunan liar/ tidak berijin oleh gabungan dari Pemerintahan Provinsi Jawa Tengah dan Pemkab Grobogan diikuti kurang lebih 50 orang,” jelas AKP Muri.

Adapun kios dan bangunan liar yang ditertibkan, lanjut AKP Muri, berada di sepanjang ruas jalan Provinsi Purwodadi – Wirosari, yang berlokasi di Desa Sambirejo dan Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wirosari.

Penertiban bangunan liar sebagian besar berupa kios tersebut, tambah Kapolsek Wirosari, dilakukan tim gabungan karena berada di atas saluran air milik Dinas PU dan lahan milik PT. KAI

Bangunan liar yang ditertibkan dalam kegiatan tersebut, tambah AKP Muri, adalah kios di Dusun Krajan, Desa Sambirejo milik Suradi, kios tambal ban di Dusun Krajan, Desa Sambirejo milik Eko. 

Kemudian usaha cucian mobil di Desa Sambirejo milik Joko, halaman rumah di Desa Tanjungrejo milik Ambar, kios di Desa Tanjungrejo milik Jonkes, dan papan reklame di Desa Tanjungrejo yang tidak ada pemiliknya.

“Selain itu, ada bangunan kios baru milik Rasiman yang menjabat sebagai Kepala Desa Tanjungrejo, Kecamatan Wirosari,” kata Kapolsek Wirosari AKP Muri.

Penertiban bangunan liar yang dilaksanakan tim gabungan tersebut, sambung AKP Muri, untuk papan reklame tanpa pemilik langsung dirobohkan menggunakan alat berat. 

“Tim gabungan memberikan batas waktu untuk pembongkaran masing-masing kios sampai akhir Desember 2023. Apabila tidak dibongkar akan dilaksanakan penindakan,” tegas AKP Muri. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut