get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas Korban Tertemper KA Barang di Pulokulon Terungkap, Setelah Keluarga Lapor Polisi

Bangunan Liar di Jalan Purwodadi – Semarang di Godong Ditertibkan Satpol PP

Jum'at, 17 November 2023 | 08:30 WIB
header img
Bangunan liar di Jalan Purwodadi - Semarang di Desa Bringin, Kecamatan Godong, Grobogan ditertibkan Satpol PP Pemprov Jateng. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Satpol PP Pemrprov Jateng, didukung Satpol PP Grobogan, Polsek dan Koramil Godong, melaksanakan penertiban bangunan liar di Jalan Purwodadi – Semarang di Desa Bringin, Kecamatan Godong, Grobogan.

Ada 10 bangunan liar di tepi Jalan Purwodadi – Semarang di lokasi tersebut yang ditertibkan petugas. Kegiatan penertiban yang digelar pada Kamis (16/11/2023) tersebut merupakan bagian akhir penertiban di wilayah tersebut.

Selama pelaksanaan kegiatan penertiban bangunan liar di Desa Bringin, Kecamatan Godong tersebut, secara umum situasi dalam keadaan aman dan kondusif hingga kegiatan selesai.

“Karena selama pelaksanaan kegiatan, Satpol PP Jateng tetap mengedepankan persuasif namun tegas dan sesuai SOP,” jelas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Provinsi Jawa Tengah Toni Suhartono.

Adapun bangunan liar yang ditertibkan terdiri dari warung milik Sukarji, milik Ngatini, warung bakso milik Nur Hadi, waring milik Sugiyati. Kemudian rumah tinggal milik Agus Susilo dan milik Marjuki.

Ada juga bangunan yang digunakan untuk laundry milik Agung Wibowo, toko bangunan milik Edi Cahyono, tempat tinggal milik Kemi dan bengkel milik Nur Hadi.

Dari sepuluh lokasi tersebut, masih terdapat 3 lokasi yang tidak bisa selesai dilakukan penertiban pada hari ini, sehingga ketiga lokasi tersebut selanjutnya diberikan batas waktu tambahan.

‘’Tempat tinggal milik Marjuki, diberikan tambahan waktu sampai hari Minggu (19/11/2023). Sedangkan tempat tinggal Kemi, diberikan tambahan waktu sampai sampai dengan hari Jum’at (17/11/2023) untuk dibongkar sendiri,’’ kata Toni Suhartono.

Sementara itu, toko bangunan milik Edi Cahyono diberikan tambahan waktu hingga hari Selasa (28/11/2023) untuk dibongkar sendiri. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut