GROBOGAN, iNewsMuria.id – Rustiono terpilih sebagai ketua dalam Musyawarah Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia atau Muscab Peradi Kabupaten Grobogan yang digelar di Hotel Grandmaster Purwodadi pada pekan lalu.
Pada saat pemungutan suara, dalam Muscab I DPC Peradi Kabupaten Grobogan, Rustiono memperoleh 20 suara, sedangkan calon Ketua DPC Peradi Grobogan lainnya, Yunita memperoleh 15 suara.
Namun setelah pelaksanaan muscab, sejumlah advokat melayangkan keberatan atas hasil Muscab Peradi karena alasan Rustiono yang terpilih saat itu tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai Ketua DPC Peradi Grobogan.
Surat keberatan atas hasil Muscab tersebut sudah dikirim ke Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia. Mengenai adanya keberatan tersebut anggota Peradi Grobogan Ady Setiawan memberikan tanggapannya.
“Informasi yang ada pada saat pencalonan verifikasi yang kedua terkait keabsahan beberapa syarat tidak dilakukan. Artinya proses itu cacat karena tidak dilalui sesuai AD/ART dan Tatib,” kata Ady Setiawan melalui sambungan telepon, Kamis (12/10/2023).
Sehingga lanjut Ady, karena pemilihan dipaksakan namun prosesnya cacat dan karena ada persyaratan yang tidak sesuai AD ART Peradi dan tatib maka hasil Muscab I DPC Peradi Grobogan harus dibatalkan.
Menurut Ady sudah seharusnya Muscab Peradi berjalan sesuai AD ART dan tatib dan tidak boleh ada pelanggaran. Apabila kemudian ada pelanggaran yang membuat marwah Peradi tidak terhormat itu perlu diluruskan.
“Jadi langkah sejumlah advokat anggota Peradi melayangkan surat keberatan atas hasil muscab ke DPN sudah tepat. Tinggal menunggu petunjuk DPN setelah memeriksa dan menganalisa. Apakah dilakukan muscablub atau muscab ulang, kita tunggu saja,” jelas Ady.
Namun, lanjut Ady, kendati ada keberatan mengenai hasil muscab, pihaknya berharap semua anggota Peradai Grobogan bisa menerima apa yang nanti diputuskan oleh DPN terkait hasil Muscab Peradi yang dilakukan di Hotel Grand Master Purwodadi itu.
“Apapun keputusan DPN nantinya, anggota Peradi Grobogan harus tetap rukun, solid dan kompak,” tambah Ady.
Salah satu panitia pengarah atau Steering Committee, Adu Suprijanto menjelaskan mengenai persyaratan dari masing-masing calon sudah dicek namun sebatas ceklist. Namun seharusnya dilakukan verifikasi keabsahan persyaratan tersebut saat sidang pleno kedua.
Di mana dalam tatib serta AD/ART Peradi Tahun 2020 pasal 30 mensyaratkan, calon tidak pernah dihukum karena suatu tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana 4 (empat) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mendapat kekuatan hukum tetap.
“Namun hal itu tidak dilakukan, kendati muncul keraguan dan terjadi perdebatan namun ketua sidang tetap mengacu pada verifikasi awal,” tambah Adi Suprijanto melalui sambungan telepon. (*)
Editor : Arif F