Viral Aksi Advokat Koboi di Persidangan Razman vs Hotman Paris, Ini Respons PERADI
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/07/aeaac_sidang-ricuh.jpg)
JAKARTA, iNewsMuria - Aksi beberapa advokat yang bertindak seperti koboi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (6/2) mendatangkan reaksi keras dari masyarakat dan media sosial. Dalam kejadian tersebut, beberapa advokat tidak hanya berteriak di dalam ruang sidang, tetapi ada yang naik ke meja sambil berteriak, yang jelas-jelas telah merusak martabat profesi advokat.
Peristiwa itu terjadi dalam persidangan kasus pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan terdakwa, Razman Arif Nasution.
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) menanggapi kejadian tersebut dengan serius, dengan Ketua Umum PERADI, Juniver Girsang, yang menegaskan bahwa aksi tersebut merendahkan profesi advokat dan kewibawaan peradilan. Juniver mengungkapkan rasa kesal dan kecewanya, serta mendesak agar Kode Etik Advokat ditegakkan dengan tegas, serta mempertimbangkan adanya kemungkinan perbuatan pidana.
"Aksi mereka benar-benar tidak bisa diterima. Perilaku mereka sudah merusak kehormatan profesi advokat dan badan peradilan. Tindakan tegas dari organisasi advokat yang menaungi mereka sangat diperlukan," ujar Juniver dalam keterangannya, Jumat (7/2).
Lebih lanjut, Juniver mengingatkan urgensi pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) dan Dewan Kehormatan Pusat Bersama (DKPB) untuk mengawasi perilaku advokat dan memastikan perbuatan yang mencoreng kehormatan profesi dapat segera ditindak.
"Kami mengimbau agar semua organisasi advokat bersatu untuk membentuk Dewan Advokat Nasional," katanya.
Pembentukan Dewan Advokat Nasional sebenarnya sudah menjadi wacana sejak akhir 2024, saat beberapa organisasi advokat dan lembaga masyarakat sipil mendorong pembahasan ini di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhumham RI). Rancangan Peraturan Presiden tentang Dewan Advokat Nasional (DAN) telah dibahas untuk segera direalisasikan.
Inisiatif pembentukan DAN ini mendapat perhatian dari Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, serta Menko Politik dan Keamanan, Budi Gunawan, agar segera ditindaklanjuti. Juniver berharap, dengan adanya DAN, profesi advokat akan lebih terjaga martabatnya di hadapan penegak hukum dan masyarakat pencari keadilan.
"Pembentukan DAN sudah bukan hanya menjadi kebutuhan, tetapi keharusan untuk menjaga martabat profesi advokat. Ini akan membantu profesi advokat kembali dihargai di mata hukum dan masyarakat," pungkas Juniver.
Editor : Langgeng Widodo