get app
inews
Aa Text
Read Next : Dinkes Grobogan Identifikasi Ada 51 Warga Gabus Terkena Panyakit Chikungunya

Tepergok Beraksi di Rumah Warga Gabus Grobogan, Seorang Pencuri Dihajar Warga

Rabu, 13 September 2023 | 18:33 WIB
header img
Polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pencurian di rumah warga di Desa Bendoharjo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, Selasa (13/9/2023). (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Tepergok mencuri di rumah warga di Dusun Padas, Desa Bendoharjo, Kecamatan Gabus, Kabupaten Grobogan, seorang pencuri jadi bulan-bulanan warga yang emosi atas aksi pelaku, Selasa (12/9/2023).

Kapolsek Gabus AKP Wibowo menjelaskan, pelaku diketahui bernama Budi Harsono (50) warga Desa Tegal Gunung, Kabupaten Blora. Pelaku tepergok saat beraksi di rumah Erna Sri Wahyuni yang tengah ditinggal jagong di tetangganya.

Saat kejadian pemilik rumah Erna sedang berada di rumah tetangganya yang sedang hajatan. Saat itu ditelpon oleh seorang sales makanan, sehingga Erna pulang. Setelah menemui sales di depan rumah, Erna masuk ke dalam rumah.

"Pemilik rumah terkejut ketika masuk kamar melihat seorang lelaki tak dikenal sedang mengacak-acak isi almari. Kontan dia berteriak maling, maling," kata Kapolsek Gabus.


Pelaku pencurian di Desa Bendoharjo, Kecamatan Gabus diamankan dari amukan warga. (Istimewa)

Teriakan pemilik rumah didengar warga sekitar sehingga mereka kemudian menangkap pelaku pencurian. Warga yang geram dengan aksi pelaku sempat mengajarnya, sebelum pelaku diamankan anggota Polsek Gabus dan anggota Babinsa. 

Pelaku yang sempat diamankan di rumah Kades Bendoharjo kembali mendapat pukulan dari warga saat hendak dinaikkan ke mobil Polsek Gabus. Menurut Kapolsek AKP Wibowo, dari pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

"Kita amankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa plat nomer beserta kunci dan STNK. Jaket kulit warna coklat, celana panjang coklat dan uang Rp 1.546.000," kata Kapolsek Gabus.

Selain itu saat diperiksa polisi, lanjut AKP Wibowo, pelaku telah melakukan pencurian di wilayah hukum Kecamatan Kradenan dan Pulokulon. Sehingga nantinya Polsek gabus akan berkoordinasi dengan Polsek Kradenan dan Polsek Panunggalan.

"Atas aksi kejahatannya, tersangka yang merupakan warga Blora akan dikenai Pasal 362 Jo Pasal 53 KUH Pidana," kata Kapolsek Gabus AKP Wibowo. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut