get app
inews
Aa Text
Read Next : Tertabrak Truk Boks di Tikungan Leter S Toroh, Pengendara Motor Meninggal Dunia

Salah Ambil Motor saat Kondisi Mabuk, Begini Nasib Pemuda Asal Tegowanu

Selasa, 29 Agustus 2023 | 18:35 WIB
header img
Ilustrasi mengambil sepeda motor milik orang lain. (dok Istimewa)

GROBOGAN, iNewsMuria.id - FR seorang pemuda berusia 19 tahun sempat dihajar warga ketika menuntun sepeda motor dalam kondisi mabuk di Dusun Pilang Kidul, Desa/Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan.

"Pemuda tersebut berasal dari Tegowanu Wetan, Kecamatan Tegowanu, Grobogan. Saat kejadian dalam kondisi mabuk dan baru pulang dari hajatan," jelas Kapolsek Gubug AKP Pudji Hari, Selasa (29/8/2023).

Kejadian tersebut bermula ketika FR mendatangi hajatan di rumah Gunaji (51) di Dusun Pilang Kidul, Gubug. Diduga saat berada di hajatan FR mengonsumsi minuman keras sehingga ketika hendak pulang dalam kondisi mabuk.

Ketika melewati rumah St (30) yang dikenalnya, FR lansung mengambil sepeda motor tanpa melihat apakah kendaraan itu miliknya atau bukan. Saat menuntut sepeda motor itulah, FR ditegur AK (15) warga setempat.

Karena AK melihat motor yang dituntun FR adalah milik St warga setempat. Ketika ditegur dan ditanya, FR tetap berjalan sehingga oleh AK dihadang. Saat itulah FR malah kabur sehingga diduga hendak mencuri sepeda motor St.

Warga yang mendengar teriakan adanya pencurian langsung berhamburan dan mengejar FR hingga akhirnya berhasil ditangkap. FR sempat dihajar massa sebelum akhirnya diamankan di Polsek Gubug.

Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas Unit Reskrim Polsek Gubug. Menurut Kapolsek AKP Pudji Hari, antara FR dan St dipertemukan saat itu juga dan ternyata keduanya sudah saling mengenal.

Pelaku saat diperiksa di Unit Reskrim Polsek, lanjut Kapolsek AKP Pudji Hari, mengaku dalam kondisi mabuk sehingga salah mengambil sepeda motor. Di mana motor yang dituntun ternyata milik St karena jenisnya sama dengan milik pelaku.

"Sehingga kedua belah pihak sepakat agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke proses hukum, melainkan di selesaikan secara kekeluargaan melalui penyelesaian restorative justice,’’ ujar Kapolsek Gubug AKP Pudji Hari. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut