GROBOGAN,iNewsMuria.id-Mencuri handphone dan sejumlah uang di dua rumah di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, Dwi Hartanto alias Cengkeh (40) residivis pencurian kembali berurusan dengan kepolisian.
“Pelaku yang merupakan residivis pencurian dengan sasaran rumah warga ditangkap setelah melakukan pencurian di rumah milik dua warga di Kecamatan Toroh,” jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Toroh AKP Saptono Widyo, Rabu (23/8/2023).
Aksi pencurian yang dilakukan Cengkeh warga Desa Boloh, Toroh, yang pertama adalah rumah milik Wiwin Septina. Di rumah warga satu desanya itu maling kambuhan tersebut mencuri handphone milik korban pada Selasa (8/8/2023).
Menurut Kapolsek Toroh di rumah Wiwin, residivis kasus pencurian dengan pemberatan atau curat tersebut menggondol dua buah handphone milik korban. Malam itu handphone korban dicharge di atas lemari.
Pelaku yang menjalani hukuman pada 2019 dan 2022 masuk rumah ketika korban tengah tidur bersama ketiga anaknya. Ketika bangun tidur korban kaget dua handphone yang ada di atas almari es sudah lenyap dan almari pakaian berantakan.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,5 juta,” ujar AKP Sapto.
Beraksi Kembali
Setelah beraksi di rumah Wiwin Septina di Desa Boloh, Dwi Hartanto kembali melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di rumah Sriwati, pedagang sayur warga Desa Plosoharjo, Kecamatan Toroh pada Kamis (10/8/2023).
Pelaku beraksi ketika Sriwati sedang berdagang dan rumah ditinggal dalam kondisi tidak terkunci. Korban diberitahu anaknya jika almari diacak-acak maling, dompet berisi uang sudah berserakan di lantai.
Korban langsung pulang dan mengecek bersama anaknya. Diketahui perhiasan berupa dua gelang emas, dan satu cincin emas yang disimpan didalam dompet di almari hilang. Selain itu celengen berisi uang serta uang tunai sejumlah Rp7 juta juga dibawa kabur, total kerugian Rp12 juta.
Setelah mendapat laporan dari Wiwin Septina warga Desa Boloh dan Sriwati warga Desa Plosoharjo, lanjut Kapolsek Toroh, polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Sehingga Dwi Hartanto berhasil ditangkap berikut barang bukti handphon MI 6A
“Pelaku yang beraksi sendiri pada malah hari akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” kata Kapolsek Toroh AKP Saptono Widyo. (*)
Editor : Arif F