get app
inews
Aa Read Next : Kick off Penukaran Uang Baru di Masjid Sheikh Zayed Solo, Begini Cara Menukar

Mulai Agustus 2023, QRIS bisa untuk Transfer, Tarik, dan Setor Tunai Mulai, Begini Caranya

Sabtu, 29 Juli 2023 | 23:36 WIB
header img
Biaya QRIS.

JAKARTA,iNewsMuria.id-Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta mengatakan, Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS nantinya bisa digunakan untuk transfer, tarik, dan setor tunai.

Dengan ketiga manfaat itu, kata Filianingsih, maka fitur tersebut dapat mengoptimalisasi sumber dana agar bisa digunakan untuk berbagai kepentingan.

Dengan begitu, dana tidak hanya dijadikan simpanan tetapi juga menambah fungsi sebagai uang elektronik. Di sisi lain, manfaat kedua dari fitur terbaru QRIS adalah untuk meningkatkan interkoneksi dan interoperabilitas.

Hal ini membuat QRIS dapat dipakai antara bank dengan bank, bank dengan nonbank, dan nonbank dengan nonbank.

"Manfaat lain yang diharapkan adalah mendorong inklusi keuangan karena fitur QRIS dapat digunakan di daerah tertinggal, terdepan, da terluar," kata Filianingsih, dikutip dari Antara. 

Saat ini, lanjut dia, sudah ada 16 peserta yang siap piloting untuk fitur ini. Piloting sudah dilakukan sejak 2021 dan di 2022 sudah soft launching saat di Bali. "Mudah mudahan di Agustus nanti bisa grand launching," tambahnya.

Terpisah, Kepala Kantor Perwakilan BI Solo Nugroho Joko Prastowo mengatakan, BI menetapkan biaya sebesar 0,3 persen. Meski demikian, di lapangan masih muncul persepsi keliru.

"Seolah-olah biaya 0,3 persen itu besar. Padahal tidak seberapa. Misal produk UMKM itu laku Rp 15.000, maka potongan hanya Rp 45, bukan Rp 4.500," ujar Joko.

Hal itu dia katakan di sela kegiatan Capacity Building Media yang diselenggarakan BI Solo di Jakarta, Kamis (27/7/2023), diikuti para jurnalis bisnis dari Soloraya. 

Alumni Pendidikan International University of Japan itu mengatakan, kebijakan biaya yang juga dikenal sebagai merchant discount rate (MDR) itu telah berlaku sejak 1 Juli 2023. Biaya 0,3 persen itu lebih rendah dibanding sebelum covid-19, yakni 0,7 persen.

Menurut Joko pengenaan biaya MDR 0,3 persen itu berlaku per transaksi yang dilakukan. Dengan kebijakan itu, masyarakat tidak perlu bingung soal hitung-hitungan biaya QRIS 0,3 persen.

"Biaya sebesar 0,3 persen itu masih aman, artinya tidak memberatkan pedagang, mengingat banyaknya keuntungan yang bisa didapatkan dari QRIS. Penjualan jadi makin meningkat karena transaksi lebih praktis."(*)

Editor : Langgeng Widodo

Follow Berita iNews Muria di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut