get app
inews
Aa Read Next : Warga di Desa Katekan Brati Kembali Hadang Truk Galian C, Tak Ingin Jalan Utama Rusak

Bawalu Grobogan Terima Rekomendasi KASN Terkait ASN Langgar Netralitas

Sabtu, 24 Juni 2023 | 17:30 WIB
header img
Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti (kiri) menjelaskan mengenai rekomendasi KASN atas pelanggaran netralitas ASN di Wirosari, Grobogan. (Arif F)

GROBOGAN,iNewsMuria.id-Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Grobogan telah menerima rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengenai adanya salah satu ASN di Grobogan yang tak netral.

"Iya sebelumnya Bawaslu Grobogan telah mengirimkan surat ke KASN terkait video yang memperlihatkan seorang ASN dari fasilitas kesehatan (faskes) di Kecamatan Wirosari yang tidak netral," kata Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti.

Di mana dalam video tersebut, ASN yang saat ini bekerja di fasilitas kesehatan (faskes) pemerintah di Wirosari itu menyampaikan 2024 ganti Bupati. Dia juga menyebut salah satu pejabat sebagai calon bupati.

"Jadi informasi yang diterima Bawaslu pada Mei 2023 berupa video, semacam vlog. Seorang ASN yang mengatakan  bahwa 2024 nanti ganti bupati, diikuti dengan menyebutkan nama seorang pejabat menjadi bupati," kata Fitria.

Bawaslu bahkan sudah memanggil ASN tersebut untuk dilakukan konfirmasi terkait video yang beredar tersebut. Namun kendati ditemukan bukti tidak netral, Bawaslu tidak memiliki kewenangan memberikan sanksi.

Untuk itu, Bawaslu Grobogan kemudian berkirim surat dilengkapi hasil konfirmasi dan bukti video ke KASN. Tujuannya agar KASN memberikan rekomendasi mengenai langkah selanjutnya yang akan dilakukan Bupati Grobogan.

"Jadi nantinya rekomendasi dari KASN berdasar laporan dari Bawaslu ditindaklanjuti oleh pejabat yang berwenang dalam hal ini Bupati Grobogan," kata Fitria didampingi anggota Bawaslu Desi Ari Hartanta, Jumat (23/6/2023).

Rekomendasi KASN tersebut, lanjut Ketua Bawaslu Grobogan harus segera ditindaklanjuti oleh pejabat berwenang dalam hal ini bupati. Tenggang waktu pelaksanaan rekomendasi tersebut 14 hari setelah adanya surat dari KASN tersebut.

Mengenai isi rekomendasi dari KASN atas pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan salah seorang pegawai negeri di faskes pemerintah di Kecamatan Wirosari, Fitria menyebutkan ada dua.

"Rekomendasi dari KASN untuk ASN yang bersangkutan adalah, pertama sanksi moral dan kedua pernyataan tertutup. Ini ranahnya Bupati Grobogan jadi nanti kami pantau," kata Fitria. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut