get app
inews
Aa Read Next : Puluhan Botol Berisi Miras Disita Polisi dari Berbagai Lokasi di Grobogan

Polres Grobogan Tangkap 7 Pengedar Narkoba Beserta Barang Bukti Sabu

Minggu, 04 Juni 2023 | 18:00 WIB
header img
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan (kedua dari kanan) bersama Wakapolres, Kasat Res Narkoba,dan Kasat Reskrim menunjukan barang bukti dari pengedar narkoba. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id-Perang terhadap Narkoba terus dilakukan Polres Grobogan, bahkan dalam kurun waktu 15 hari sebanyak tujuh pengedar narkota jenis sabu yang biasa beraksi di Kabuoaten Grobogan berhasil ditangkap berikut barang bukti sabu dan lainnya.

Informasi yang dihimpun Minggu (4/6/2023) menyebutkan dari ketujuh pelaku yang diamankan di Polres Grobogan hanya dua tersangka yang berasal dari Kabupaten Grobogan serang tersangka lainnya berasal dari luar Grobogan.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan menjelaskan, 
ketujuh tersangka itu, Ch (32) warga Tawangharjo Grobogan, dan AS (26) warga Tegowanu, Grobogan. Kemudian BP (25) warga Desa Klepu Pringapus Kabupaten Semarang, TS (33) warga Desa Kajen Margoyoso Pati, AL (32) warga Desa Ploso Karangtengah Demak, ZFN (19) warga Desa Pamongan Guntur Demak dan DTW (26) warga Desa Brambang Karangawen Demak.

‘’Polisi selain menangkap ketujuh tersangka juga mengamankan barang bukti dari para pelaku berupa narkotika jenis sabu total 2,64 gram, 7 buah ponsel, 3 unit sepeda motor dan 1 unit mobil,’’ kata Kapolres Grobogan.

Kapolres Grobogan didampingi Wakapolres Kompol Gali Atmajaya, Kasat Res Narkoba AKP Hendro Satmoko, dan Kasat Reskrim AKP Kaisar Ariadi Pradisa menjelaskan, bahwa ketujuh orang pelaku tersebut diamankan di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda di Kabupaten Grobogan.

Ch (32) ditangkap di Desa Getasrejo Grobogan, BP (25) ditangkap di wilayah Kecamatan Penawangan, TS (33) ditangkap di taman hijau Purwodadi, AL (32) dan AS (26) ditangkap di Tegowanu Grobogan serta ZFN (19) dan DTW (26) ditangkap di Kecamatan Gubug Grobogan.

‘’Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,’’ kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Dengan ditangkapnya tujuh pengedar Narkoba, menurut Kapolres Grobogan, menjadi perhatian semua masyarakat yang ada di Grobogan agar selalu waspada terhadap peredaran narkotika. Hal itu menjadi atensi bersama, dan bisa saling mengingatkan bahaya Narkoba.

’Kepada anak-anak dan remaja jangan coba-coba untuk memakai narkoba. Karena ketergantungan kepada narkoba akan menyulitkan diri sendiri dan mengancam masa depan generasi muda,’’ tambah Kapolres Grobogan.

Selain itu AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan bahwa Polres Grobogan juga telah membentuk Polisi RW. Masyarakat dapat memberikan informasi secara cepat dan akurat kepada Polisi RW khususnya terkait narkoba ataupun gangguan kamtibmas lainnya. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut