get app
inews
Aa Read Next : Gondol HP dan Sepeda Motor, Pencuri Spesialis Rumah Kos Dibekuk Polres Wonogiri

Diduga Edarkan Obat Terlarang, Sepasang Remaja di Wonogiri Ditangkap Polisi

Kamis, 19 Januari 2023 | 23:18 WIB
header img
Petugas sedang melakukan pemeriksaan pada pelaku pengedar obat terlarang (Foto: Humas Polres Wonogiri)

WONOGIRI, iNewsMuria.id - Jajaran Polres Wonogiri kembali bisa menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang yang masuk dalam daftar G beberapa hari lalu. Kali ini petugas menggagalkan peredaran barang terlarang itu di wilayah Kecamatan Selogiri.

Ini setelah mereka mengamankan sepasang remaja yang diduga sebagai pengedar, dalam sebuah operasi yang digelar pada Sabtu 14 Januari 2023.

Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto melalui Kasubsi Penmas Humas Aiptu Iwan Sumarsono mengatakan kedua pelaku adalah TW (18) dan SP (19) yang merupakan warga Kecamatan Bulu, Sukoharjo.

"Ditangkap hari Sabtu, (14/1) lalu di barat Kantor Satpas Polres Wonogiri yang berada di Desa Singodutan," kata dia.

Penangkapan itu bermula saat Polisi melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Selogiri. Sesampainya di dekat Kantor Satpas, petugas mencurigai sepasang muda-mudi yang sedang berada depan sebuah ruko. 

Saat didekati kedua muda-mudi itu kemudian terlihat ketakutan dan gugup. Keduanya mengaku bernama TW (18) sementara remaja perempuan itu mengaku bernama CA. 

"Yang perempuan pegang bungkus rokok, tapi saat ditanya tidak merokok. Selanjutnya diminta untuk membuka bungkus rokok itu," kata Iwan. 

Di dalam bungkus rokok itu, petugas menemukan tiga plastik berisi obat atau pil warna putih berlogo huruf Y yang berisi sebanyak dua puluh lima butir. 

"Remaja perempuan itu ditanya beli dari mana, jawabnya membeli dari TW. Kemudian pelaku TW mengaku membeli obat itu dari pelaku SP," jelasnya. 

Pihaknya kemudian melakukan pengembangan atas temuan itu. Petugas kemudian mengamankan pelaku SP di wilayah Kecamatan Bulu, Sukoharjo. 

Saat ditangkap, dalam saku pelaku SP ditemukan bungkus rokok yang didalamnya berisi enam butir obat yang serupa. Temuan itu kemudian dijadikan barang bukti. 

"Pelaku disangkakan pasal 197 Subsider pasal 196  UURI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UURI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 1 milyar" pungkas Iwan. 

Dalam pers releasenya Kapolres pun menghimbau pada seluruh pelajar agar menghindari obat-obatan terlarang dan narkoba. (*)

Editor : Langgeng Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut