get app
inews
Aa Read Next : Puluhan Botol Berisi Miras Disita Polisi dari Berbagai Lokasi di Grobogan

Penasaran, Ternyata Ini Motif Tersangka Pembakaran Studio Foto di Gubug Grobogan

Sabtu, 03 Juni 2023 | 06:03 WIB
header img
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mendengarkan motif tersangka nekat membakar studio foto di Desa Jektro, Gubug, Grobogan pada Minggu malam (28/5/2023). (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id-Tersangka pembakaran  studio foto "afra studio" di Desa Jeketro, Kecamatan Gubug, Grobogan berhasil ditangkap. Polisi berhasil mengungkap motif kedua pelaku pembakaran.

Dua orang pelaku yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Gubug Polres Grobogan adalah RA (21) dan EI (21) warga Desa Putatnganten, Kecamatan Karangrayung. Diketahui keduanya adalah pengamen yang biasa mengamen di Gubug.

Menurut Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, akhirnya terungkap kenapa nekat melakukan pembakaran studio foto yang berada di pinggir jalan raya Gubug-Jeketro.

"Jadi dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku nekat melakukan percobaan pembakaran karena sakit hati terhadap pemilik studio," jelas Kapolres AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Kepada polisi, kedua tersangka menjelaskan saki hati mereka karena mendapatkan kata-kata kurang enak dari pemilik studio foto, Budi. Akibat perkataan pemilik kemudian kedua tersangka merencanakan aksi pembakaran tersebut.

‘’Saya dikatain masih muda tidak kerja kok malah ngamen. Tidak dikasih uang,’’ tutur salah satu tersangka bernama RA kepada polisi

RA juga mengatakan saat melakukan aksinya menyiramkan bensi ke studio foto di Desa Jeketro, Gubug, pada Minggu (28/5/2023) malam,  dia dan tersangka lain tidak mengetahui jika di bagian depan studio terpasang CCTV.

Lebih lanjut dijelaskan Kapolres Grobogan didampingi Kapolsek Gubug AKP Puji Hari, dalam melakukan penyelidikan, polisi berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) dan sempat viral di media sosial.

Selain itu berdasar olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi di sekitar tempat kejadian mengarah kepada kedua pelaku. Hinggga akhirnya dilakukan penangkapan oleh unit Reskrim Polsek Gubug.

"Perbuatan kedua pelaku akan dikenai Pasal 187 Jo Pasal 53 KUH Pidana tentang percobaan pembakaran rumah dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas Kapolres Grobogan. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut