GROBOGAN,iNewsMuria.id- Polisi berhasil mengungkap kasus pembakaran dua kios di pasar umum Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Kabupaten Grobogan pada Minggu malam (28/5/2023) dan menangkap pelakunya.
Dua kios yang terbakar dalam kejadian tersebut milik Sofiyatun (65) dan Sri Susanti (40) yang merupakan warga Desa Tuko, Kecamatan Pulokulon, Grobogan.
Saat Minggu malam warga sekitar pasar umum Desa Tuko, dikejutkan dengan adanya kepulan asap dari dalam pasar. Warga pun langsung mendatangi lokasi dan berupaya memadamkan api.
‘’Warga yang melihat terjadinya kebakaran langsung memadamkan api tersebut sehingga tidak meluas dan membakar seluruh pasar Tuko,’’ jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Panunggalan AKP Siswanto, Selasa (30/5/2023).
Kendati api berhasil dipadamkan namun dua kursi plastik dan satu lusin gantungan baju di kios Sofiyatun terbakar. Sementara di kios Sri Susanti, dua layar plastik penutup kios, keranjang dari bambu, tikar pandan dan kipas serta gerabah terbakar.
"Akibat kebakatan tersebut Sofiyatun mengalami kerugian Rp90.000, sedangkan Sri Susanti rugi sekitar Rp300.000,’’ ujar AKP Siswanto.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan kejadian kebakaran tersebut dan berhasil mengamankan DS (21) warga Desa Kunden, Kecamatan Wirosari. Namun polisi dibuat terkejut dengan kondisi kesehatan pelaku.
Orang tua terduga pelaku ketika datang ke Polsek Panunggalan dan keterangan Ketua RW di tempat tinggal pelaku mengatakan bahwa MDS merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) sejak kecil. Sehingga dibawa ke RSUD Purwodadi.
‘’Mengetahui kondisi pelaku yang merupakan ODGJ, kedua korban akhirnya memaafkan serta tidak menuntut ganti rugi kepada terduga pelaku dan keluarganya,’’ kata AKP Siswanto. (*)
Editor : Arif F