KARANGANYAR,iNewsMuria.id-Ternyata, banyak kasus korupsi justru terjadi di desa-desa. Mengutip data dari kepolisian, selama tujuh tahun, dari 2015-2023, terdapat 851 kasus korupsi di desa desa. Dari jumlah itu, sebanyak 50 persen pelakunya adalah para kepala esa atau kades.
"Berdasarkan data dari Bareskrim Polri, sejak 2015 hingga 2022, kasus penyalahgunaan dana desa cukup tinggi,” ungkap Aris Dedi Arham dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, dalam pembinaan para kepala desa di aula DPUPR Karanganyar, Rabu (10/5/2023).
Lebih lanjut Aris menjelaskan, kasus korupsi di desa desa terutama terkait penyalahgunaan dana desa. Dan salah satu modus yang sering digunakan adalah memalsukan tanda tangan.
Dikatakan, penggunaan dana desa harus sesuai regulasi yang ada dan terukur. Regulasi yang mengatur tentang penggunaan dana desa sudah jelas.
Karena itu, para Kades diminta untuk tidak menyalahgunanakan dana desa. “Sebab, penyalahgunaan dana desa akan berdampak pada kasus hukum," pesan Aris.
Dalam kesempatan itu, Aris juga berpesan pada para kepala desa di Kabupaten Karanganyar untuk melaporkan jumlah harta kekayaannya melalui LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara).
Menurut Aris, laporan jumlah kekayaan melalui LHKPN ini penting sebagai salah satu upaya transparansi serta bentuk pengawasan masyarakat terhadap pejabat publik.
Pesan yang sama juga disampaikan Sekda Karanganyar Timotius Suryadi. Pihaknya meminta, paling lambat akhir Mei 2023 ini, semua Kades di Karanganyar telah melaporkan jumlah harta kekayaannya melalui LHKPN.
Sehingga semua jelas dan tidak ada Kades yang terjerat persoalan hukum. "Sampai saat ini masi ada 55 kades di Karanganyar belum melaporkan jumlah harta kekayaannya," kata Timotius.(*)
Editor : Langgeng Widodo