GROBOGAN,iNewsMuria.id-Bupati Grobogan Sri Sumarni meminta DPRD Grobogan melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Hal itu disampaikan Bupati Sri Sumarni dalam rapat paripurna DPRD tentang penyampaian jawaban Bupati Grobogan atas Pemandangan Umum DPRD Kabupaten Grobogan terhadap Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (27/4/2023).
Menurut Bupati Grobogan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, mengamanatkan bahwa peraturan pelaksanaan dari UU itu ditetapkan paling lama 2 tahun sejak UU tersebut mulai berlaku.
Namun, lanjut Bupati Sri, sampai saat ini belum ada Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri yang menjadi peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.
Kendati demikian, sambung Bupati, dalam Pasal 187 huruf b UU No. 1 Tahun 2022 tersebut, diatur pula bahwa, Perda mengenai Pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
"Di mana berdasar UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah hanya berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya UU tersebut," jelas Bupati.
Sehingga, menurut Bupati, ketentuan tersebut mengandung konsekuensi bahwa seluruh Perda yang mengatur pajak daerah dan retribusi daerah, yang berdasarkan UU No 28 Tahun 2009 hanya akan berlaku sampai 5 Januari 2024.
"Jadi apabila kita tidak mulai menyusun raperda pada saat ini, maka pada tahun 2024 mendatang terdapat potensi tidak dapat memungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai PADkarena tidak memiliki perda sebagai dasar hukumnya," kata Bupati Sri.
Perlu diketahui pula, tambah Bupati, dalam berbagai kesempatan Kemendagri dan Kemenkeu menekankan untuk segera menyusun raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Raperda tersebut, lanjut Bupati tentunya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Kendati peraturan pelaksananya belum ditetapkan.
Konsekuensi dari kondisi tersebut, Kementerian Keuangan menerbitkan template raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai panduan bagi pemerintah daerah dalam menyusun raperda tersebut.
"Oleh karenanya besar harapan kami, raperda ini dapat dilanjutkan pembahasannya, sehingga dapat ditetapkan dan diundangkan setelah melalui proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi dan Kemendagri serta Kemenkeu," kata Bupati Sri. (*)
Editor : Arif F