GROBOGAN,iNewsMuria.id - Seorang penjual kupon toto gelap atau togel, Pr (52), warga Karangasem, Kecamatan Wirosari, ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Grobogan, Jawa Tengah.
Pelaku dibekuk di rumahnya yang selama ini digunakan sebagai tempat menjual kupon togel. Dari tangan pria tersebut, polisi mengamankan kupon togel, sejumlah uang dan lembar angka yang keluar dalam permainan judi tersebut.
"Kita amankan barang bukti berupa, uang tunai Rp438.000, 4 bendel kupon togel kosong, 4 bendel kupon yang sudah terisi, 1 lembar kertas angka keluaran togel, dan 1 buah bolpoin," jelas Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Penangkapan pelaku perjudia di bulan Ramadan tersebut, menurut Kapolres Grobogan, bermula dari informasi masyarakat kepada kepolisian. Di mana ada satu rumah di Desa Karangasem, Wirosari yang diduga untuk menjual kupon togel.
"Anggota Resmob Polres Grobogan kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. Kemudian mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan aktifitas perjudian jenis togel," kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.
Penangkapan pelaku judi togel ini, lanjut Kapolres Grobogan, langkah kepolisian memerangi perjudian di Kabupaten Grobogan. Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti.
"Pelaku disangkakan Pasal 303 Ayat (1) ke 1e dan ke 2e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta," tegas Kapolres Grobogan.
Editor : Langgeng Widodo