get app
inews
Aa Read Next : Kedapatan Membawa Sabu, Seorang Pemuda di Grobogan Ditangkap Polisi

Lapor, Polres Grobogan Bekuk Dua Pengguna Sabu dan Ganja

Selasa, 04 April 2023 | 16:37 WIB
header img
Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan (kedua dari kiri) bersama Kasat Narkoba dan Wakapolres menunjukan barang bukti saat rilis kasus, Selasa (4/4/2023). (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id-Satresnarkoba Polres Grobogan membekuk satu orang pengguna ganja dan satu orang pemakai sabu-sabu dalam Operasi Bersinar Candi 2023 yang digelar  sejak 9-28 Maret 2023 dengan sasaran pengguna narkoba.

"Sasaran Operasi Bersinar Candi 2023 adalah pengguna dan penggedar narkoba di Kabupaten Grobogan," jelas Kapolres Grobogan, AKBP Dedy Anung Kurniawan saat rilis kasus yang digelar di ruang Satresnarkoba Polres Grobogan, Selasa (4/4/2023).

Dalam operasi tersebut, lanjut Kapolres Grobogan, telah menangkap dua orang pengguna narkoba, yakni AIB (24) warga Tingkir, Salatiga dan AL (26) warga Gunungpati, Semarang. Penangkapan kedua pelaku ini, dilakukan di Kelurahan Danyang, Kecamatan Purwodadi, Grobogan,’’ kata Kapolres Grobogan.

Penangkapan AIB oleh anggota Satresnarkoba Polres Grobogan di Danyang, dilakukan pada 9 Maret 2023 berdasar informasi masyarakat. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan barang  bukti, dua 2 plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu yang di bungkus kertas tisu. 

"Tak hanya sabu-sabu, dari pelaku AIB, polisi juga menemukan dua butir tablet Riklona warna putih yang diplester warna hitam yang dimasukan dalam bungkus rokok," jelas Kapolres Grobogan.

Kemudian pelaku AL, tambah Kapolres, ditangkap di Kelurahan Danyang 11 Maret 2023. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu plastik klip berisi ganja yang di bungkus plastik kresek warna putih yang diisolasi warna transparan.

‘’Dari tangan pelaku AIB, Satresnarkoba Polres Grobogan menyita barang bukti berupa sabu dengan berat 1,15 gram. Sementara dari AL disita barang bukti berupa ganja seberat 10,94 gram’’ jelas AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Pelaku AIB ketika ditanya Kapolres Grobogan mengaku menggunakan sabu-sabu sejak 2020. Alat hisap sabu atau bong menurut pelaku sudah dibuang. Sedangkan AL mengaku baru menggunakan ganja sekitar 6 bulan lalu. 

Dalam kesempatan itu, Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan mengatakan, Polres Grobogan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H akan terus melakukan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan khususnya penyalahgunaan narkoba demi  terciptanya kamtibmas dan kondusifitas di masyarakat.

Untuk itu AKBP Dedy Anung Kurniawan juga mengimbau pada masyarakat agar waspada pada putra-putri dan lingkungannya. Masyarakat juga bisa menginformasikan ke kepolisian jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terutama terkait pengguna maupun peredaran narkoba.

“Awasi pergaulan putra-putri kita, terutama dalam hal menanggulangi penggunaan narkoba. Mari bersama-sama untuk memberantas peredaran narkoba di Grobogan,’’ kata AKBP Dedy Anung Kurniawan.

Editor : Langgeng Widodo

Follow Berita iNews Muria di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut