KARANGANYAR,iNewsMuria.id-Bagi Andi Tri Yulianto (29), berjudi adalah hobi. Makanya, warga Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Karanganyar itu sering berjudi, terutama judi online.
Naas bagi dia, suatu saat dia kalah besar. Uang Rp 16 juta yang dia bawa ludes lantaran kalah bertaruh. Padahal uang itu hasil penjualan sepeda motor Yamaha Nmax yang dia lego ke dealer senilai Rp 26 juta.
Meski penudi, Andi ternyata tergolong suami takut istri. Karena itu, dia pun panik dengan kekalahan itu, sehingga takut pulang, khawatir didamprat istrinya yang galak.
Maka, munculah siasat licik untuk mengelabui istrinya agar tidak dimarahi. Yakni dengan membuat laporan palsu ke polisi bahwa uangnya senilai Rp 16 juta yang dia bawa telah dirampas gali, dirampok.
Kasubsi Penmas Polres Karanganyar Bripka Sakti mengatakan, Sabtu (25/3/2023) sekitar pukul 11.00 WIB, Andi datang ke Polsek Gondangrejo Polres Karanganyar. Dengan yakin, dia menceritakan kronologi perampokan yang sebenarnya rekayasa atau tidak ada itu.
Saat melintasi jalan makam Dukuh Ngegot, Desa Selokaton, Gondangrejo, Sabtu (25/3) pukul 11.00 WIB, Andi mengaku dipepet dua orang tak dikenal yang naik sepeda motor.
Dia mengaku ditodong memakai pisau cutter dan diminta uangnya. Saat mencoba mempertahankan uang yang dibawa, Andi mengaku disayat pada dahi, kaki, lengan dan dada oleh pelaku.
Lantaran sudah tidak berdaya, uang senilai Rp 16 juta akhirnya diambil paksa pelaku. Setelah mendapatkan uang, pelaku kabur. Dan dengan sisa sisa tenaga, Andi lari ke pemukiman warga untuk meminta tolong.
Setelah menerima laporan, sore hari sekitar pukul 17.00 WIB, polisi memeriksa Andi selaku pelapor sekaligus melakukan olah TKP (tempat kejadian perkara).
Lantaran curiga dan tidak yakin dengan laporan pelapor, polisi pun memanggil Eni, istri pelapor, untuk diperiksa. Dari dari pemeriksaan terhadap Eri diperoleh keterangan bahwa suaminya telah menjual Yamaha NMax senilai Rp 26 juta di sebuah dealer motor di Desa Selokaton, Gondangrejo.
Maka, terungkaplah skenario licik itu, bahwa tidak ada kejadian penodongan yang membuat Andi kehilangan uang Rp 16 juta. Mengenai luka-luka yang dialami pelapor, itu dibuat sendiri memakai pisau cutter. Pisau itu kemudian dibuang di sekitar tempat kejadian perkara," tambah Sakti.
"Pelapor membuat laporan palsu, karena takut sama istrinya. Sebab uang hasil penjualan sepeda motor Yamaha NMax dihabiskan untuk bermain judi online," kata Bripka Sakti, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold HY Kumontoy, Minggu (26/3).
Eri menyesalkan tindakan suaminya yang telah berbohong dan membuat laporan palsu ke polisi kalau dirinya ditodong dan uangnya dirampas, padahal habis untuk bermain judi online.
Demikian juga dengan Andi, juga menyesali perbuatannya yang telah menghabiskan uang jutaan rupiah untuk bermain judi dan membuat laporan palsu ke polisi. "Pelapor telah meminta maaf atas perbuatannya," kata Sakti.(*)
Editor : Langgeng Widodo