get app
inews
Aa Text
Read Next : Terpidana Kasus Gratifikasi Pengisian Sekdes Gubug Bayar Uang Denda Rp50 Juta ke Kejari Grobogan

Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bulog di Grobogan, Paul Christian Divonis 1 Tahun Denda Rp50 Juta

Senin, 13 Maret 2023 | 20:24 WIB
header img
Notaris Paul Christian mengikuti sidang putusan kasus korupsi di Lapas Kelas II B Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Senin (13/3/2023). (dok Kejari Grobogan)

GROBOGAN,iNewsMuria.id-Notaris Paul Christian, terdakwa kasus pengadaan tanah untuk pembangunan gudang Bulog di Desa Mayahan, Tawangharjo, divonis pidana penjara 1 tahun dan pidana denda Rp50 juta, Senin (13/3/2023).

Putusan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang, yang diketuai Heriyenti dengan anggota Gathot Sarwadi dan Arief Noor R.  

Sementara Paul Christian didampingi penasihat hukum M. Ali Purnomo menghadiri persidangan secara virtual di Lapas Kelas II B Purwodadi. Dalam putusannya apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungsan selama satu bulan.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Iwan Nuzuardhi menuntut terdakwa Paul Christian dengan penjara 4 tahun 6 bulan. Dan pidana denda Rp200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

Putusan majelis hakim lebih ringan, karena terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dakwaan primair, Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Paul Christian yang berprofesi sebagai notaris di Purwodadi, Grobogan ditahan Kejari Grobogan sejak Kamis (20/10/2022). Penahanan dilakukan setelah jaksa penuntut umum menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik.

Sebelumnya, salah satu terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah untuk gudang Bulog, atas nama Kusdiyono sudah divonis penjara 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta, subsidair selama 6 bulan pidana kurungan. Pidana tambahan membayar Uang Pengganti sebesar Rp4.999.421.705. 

Sebelumnya, PC ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pembayaran pembelian tanah untuk Pembangunan Gudang Bulog di Desa Mayahan Kecamatan Tawangharjo Kabupaten Grobogan Tahun 2018, pada 18 April 2022. (*) 

Editor : Langgeng Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut