get app
inews
Aa Text
Read Next : PLN Purwodadi Lakukan Pemadaman Selama 3'Hari Mulai 11 April, Ini Lokasinya

Gandeng Kejari Grobogan, Cara PLN UP3 Demak Selamatkan Aset

Kamis, 09 Maret 2023 | 06:25 WIB
header img
PT PLN Persero UP3 Demak menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan dalam penanganan hukum dan penyelamatan aset. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id-Terobosan dilakukan Perusahaan Listrik Negara /PT PLN UP3 Demak terkait penanganan hukum di Kabupaten Grobogan. Yakni dengan menggandeng Kejaksaan Negeri / Kejari Grobogan.

Langkah ini sebagai upaya PLN UP 3 Demak dalam menjalankan fungsi penyelamatan aset dan berbagai permasalahan hukum di Grobogan. Untuk itu dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Kejari dan PLN.

Penandatanganan MoU antara PT PLN UP3 Demak bersama Kejaksaan Negeri Grobogan dilakukan di Aula Kejari Grobogan, pada (8/3/2023).

Dalam Nota Kesepakatan PLN UP3 Demak dengan Kejaksaan Negeri Grobogan meliputi bantuan penanganan permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan, Iqbal mengatakan, sebagai pengacara negara Kejaksaan Negeri Grobogan siap menjalankan tugas dan menjalankan fungsi mendukung BUMN. Yakni dalam melaksanakan pelayanan ketenagalistrikan kepada masyarakat.

“Penandatanganan MoU sebagai salah satu langkah Kejaksaan dalam memberikan pelayanan maupun bantuan hukum pada BUMN khususnya PLN," jelas Kajari Grobogan.

Selain itu, lanjut Kajari, kerjasama itu bertujuan untuk pemulihan dan penyelamatan keuangan, kekayaan, aset negara. Termasuk juga permasalahan lain dalam bidang hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh PLN.

"Kejaksaan Negeri Grobogan siap mendukung. Jadi PLN dapat fokus pada bisnis intinya dan apabila ada permasalahan terkait hukum kami siap membantu,” tambah Kajari Iqbal.

Manager PT PLN UP3 Demak, Firman Sadikin menyampaikan, bahwa PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diberikan amanah menjalankan kegiatan usaha dalam bidang penyediaan Ketenagalistrikan di Indonesia.

Dalam menjalankan proses bisnis ada kalanya PLN menghadapi masalah hukum baik perdata maupun tata usaha negara. Sehingga lanjutnya, PLN perlu bersinergi dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Grobogan.

“PLN merasakan kehadiran dan keberadaan Kejari Grobogan sangatlah membantu secara maksimal dalam rangka pelayanan terbaik PLN kepada pelanggan khususnya masyarakat Grobogan," kata Manager PT PLN UP3 Demak, Firman.

Termasuk juga, tambahnya, membantu penyelesaian permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Sehingga PLN secara optimal dapat memanfaatkan seluruh asset dan potensi yang ada untuk mempertahankan pendapatan bagi Negara.(*) 

Editor : Langgeng Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut