get app
inews
Aa Read Next : Kendalikan Laju Inflasi, Bank Indonesia Gandeng Hebitren Kembangkan Infratani

Jadi Kasus Terbanyak Kedua, Sengketa Tanah jadi Perhatian ATR/BPN Wonogiri

Jum'at, 03 Februari 2023 | 23:23 WIB
header img
Pemasangan patok batas bidang tanah dalam rangka GEMAPATAS di Pracimantoro Wonogiri (Foto: ist)

WONOGIRI, iNewsMuria - Setidaknya 1000 patok tanda batas tanah dipasang di wilayah Kecamatan Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri, dalam kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS ) pada Jumat 3 Februari 2023.

Gerakan ini dicanangkan menyusul begitu tingginya kasus sengketa tanah di masyarakat.

Bahkan Kepala Kantor ATR/BPN Wonogiri, Heru Muljanto mengatakan bahwa sengketa tanah menjadi kasus kedua terbanyak yang diterima pihaknya.

“Di Wonogiri ini, tipologi masalah yang terbanyak nomor dua itu mengenai sengketa luas letak bidang tanah, sengketa batas,” katanya usai melaksanakan GEMAPATAS di Balai Desa Pracimantoro Kecamatan Pracimantoro.

Dengan adanya Gemapatas ini diharapkan bisa menekan angka sengketa tanah di Wonogiri, yang mana di awal tahun 2023 hingga awal Februari,sudah ada satu aduan sengketa batas tanah yang masuk.

Sementara pada tahun 2022, pihaknya menerima 5 aduan sengketa untuk diselesaikan pihak ATR/BPN.

Lembaga ini juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan memasang batas patok. Menurut dia juga harus ada persetujuan dan kesepakatan dari tetangga batas.

Sementara, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan GEMAPATAS sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah.

Gerakan ini dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia, dengan dimulai oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto yang memusatkan kegiatan di Kabupaten Cilacap Jateng .

Tujuan dari diluncarkannya GEMAPATAS di antaranya sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya. 

Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah.

“Masyarakat juga membantu dalam memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah. Dengan begitu, masyarakat turut berperan dalam mewujudkan Kota Lengkap,” terang Hadi Tjahjanto.

Adapun standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, kayu, pipa besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. 

Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah. 

Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.

GEMAPATAS diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kepala Kantor Pertanahan, Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia bersama masyarakat yang berkepentingan atau orang yang mengetahui batas bidang tanah atau kepala desa atau perangkat desa yang mengetahui batas bidang tanah secara serentak di seluruh Indonesia.

Karena untuk pertama kalinya patok batas tanah dipasang secara serentak dan terbanyak di seluruh wilayah Indonesia, maka GEMAPATAS dicatat pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). 

Dengan mengikuti gerakan tersebut, masyarakat pun dapat menjadi bagian dari dicetaknya Rekor MURI “Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah dengan Jumlah Terbanyak”. (*)

Editor : Langgeng Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut