SUKOHARJO, iNewsMuria.id - Ada cerita menarik dibalik Wisuda S2 Magister Hukum UMS di Edutorium KH Ahmad Dahlan Colomadu Karanganyar, Sabtu (24/12/2022), yang dijalani Bupati Karanganyar Juliyatmono.
Karena ada perbedaan pandangan, Juliyatmono yang pada saat itu kuliah Magister Hukum UMS (Universitas Muhammadiyah Surakarta) tak mendapatkan nilai dari Mahfud MD yang menjadi dosennya untuk mata kuliah ilmu politik.
Saat itu, Mahfud MD tercatat sebagai pengurus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sementara Juliyatmono yang saat itu anggota DPRD adalah ketua DPC Partai Golkar Karanganyar, sekaligus kader Muhammadiyah.
Meski saat itu sudah melakukan pendekatan secara personal pada Mahfud MD, namun nilai mata kuliah itu tidak didapat, hingga akhirnya Juliyatmono mutung, tidak lagi melanjutkan kuliah.
Apalagi saat itu kesibukan dia sebagai anggota DPRD begitu padat, terutama menjelang dan pada saat Pilkada Karanganyar. Mesti cuti kuliah, Juliyatmono mengaku tetap bayar SPP.
"Kebetulan saat itu dosen ilmu hukum mata kuliah Politik Hukum itu Pak Mahfud MD, yang kini Menko Polhukam. Saat itu Pak Mahfud MD juga lagi senang senangnya di PKB dan saya sudah lama jadi kader Golkar," ujar Juliyatmono.
"Tampaknya ada subjektifitas saat menyampaikan materi mata kuliah. Saya debat terus dengan beliau, sampai saya nggak dikasih nilai," kenangnya
Namun akhirnya, Juliyatmono yang masuk kuliah program Magister Hukum tahun 2005 itu diwisuda juga, Sabtu (23/12/2022). Sebelum wisuda, kira-kira satu tahun lalu, pria kelahiran Karanganyar, 29 Juli 1966 itu diingatkan pihak kampus. "Mau diteruskan apa nggak gitu," katanya.
Saat kembali melanjutkan kuliah, Juliyatmono ganti dosen, yakni bersama Prof Aidul Fitri, mantan Ketua Komisi Yudisial (KY). Kemudian dia menyelesaikan tesis tentang baitul maal wat tanwil, ditinjau dari aspek hukum. "Ya Alhamdulillah akhirnya bisa selesai dan diwisuda hari ini," katanya.
Terpisah, Ketua Panitia Wisuda UMS yang juga Kepala BAA (Biro Administrasi Akademik) UMS, Dr Triyono mengatakan, karena aktivitas politiknya hingga menjabat bupati dan sebagainya, Juliyatmono yang masuk ke UMS tahun 2005 ambil S2 Hukum kemudian melanjutkan lagi melalui jalur RPL (rekognisi pembelajaran lampau).
Menurut Dr Triyono, hal itu sangat memungkinkan, dasarnya Permendikbud 41 tahun 2022. Sehingga beliau mata kuliah yang lalu ada yang di akui, ada yang tidak. "Jadi dia harus kuliah lagi, masih dua semester.
Kurang lebih 1 tahun dan tercatat di tahun akademik 2021 semester genap. Jadi pas 1 tahun. "Indeks Prestasi Kumulatif atau IPK Pak Juliyatmono cukup bagus di atas tiga," katanya .
Lebih lanjut Triyono menyampaikan, wisuda pada periode kali ini mungkin merupakan periode terbanyak untuk satu hari. Pada wisuda periode tahun 2022/2023 ini, lanjut dia, ada 1.641 wisudawan S1 dan S2. Dari jumlah tersebut 540 di antaranya cumlaude.
"Ada empat orang dari luar negeri yang diwisuda, yakni dari Thailand, Palestina, dan Sudan." (*)
Editor : Langgeng Widodo