MURIA.iNews.id-Kabar gembira bagi para debitur. Pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang restrukturisasi kredit bagi mereka.
Terutama di sektor UMKM, yang mencakup seluruh sektor, sektor penyediaan akomodasi dan makan-minum, serta beberapa industri yang menyediakan lapangan kerja besar, yaitu industri tekstil dan produk tekstil (TPT) serta industri alas kaki.
Perpanjangan restrukturisasi kredit itu sehubungan dengan perkembangan ekonomi global dan nasional serta akan berakhirnya kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan pada Maret 2023.
Perpanjangan restrukturisasi kredit selama satu tahun sampai 31 Maret 2024. "Kebijakan ini dilakukan secara terintegrasi dan berlaku bagi perbankan dan perusahaan pembiayaan," kata Direktur Humas OJK Darmansyah, dalam siaran pers, Senin (28/11/2022).
Sementara itu, kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan yang ada dan bersifat menyeluruh dalam rangka pandemi covid-19 masih berlaku sampai Maret 2023.
Bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan pelaku usaha yang masih butuh kebijakan itu, lanjut dia, dapat menggunakan kebijakan dimaksud sampai Maret 2023 dan akan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian kredit/pembiayaan antara LJK dengan debitur.
"OJK akan terus mencermati perkembangan perekonomian global dan dampaknya terhadap perekonomian nasional, termasuk fungsi intermediasi dan stabilitas sistem keuangan," katanya.
"Dalam kaitan itu, OJK tetap meminta agar LJK mempersiapkan buffer yang memadai untuk memitigasi risiko-risiko yang mungkin timbul."
"OJK juga akan merespon secara proporsional perkembangan lebih lanjut dengan tetap mengedepankan stabilitas sistem keuangan serta menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional," tandasnya.(*)
Editor : Langgeng Widodo