get app
inews
Aa Read Next : Unjuk Rasa di Depan Balaikota Semarang Ricuh, Polisi Terpaksa Bubarkan Pengunjuk Rasa

Tuntut Kenaikkan UMK 30%, Kabut Unjuk Rasa di Disnakertrans Grobogan

Selasa, 08 November 2022 | 19:15 WIB
header img
Kepala Disnakertrans Grobogan Teguh Harjo Kusumo (pegang mik) ketika menemui peserta unjuk rasa buruh dari Kabut Grobogan, Selasa (8/11/2022). (Fajar S)

MURIA.iNews.id-Buruh yang tergabung dalam Komite Aksi Buruh Terpimpin (Kabut) menggelar unjuk rasa di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Grobogan, Selasa (8/11/2022). Sejumlah tuntutan disampaikan mereka saat berorasi.

Mendapat pengawalan ketat dari Polri, TNI dan Satpol PP, aksi unjuk rasa yang diikuti sejumlah buruh berlangsung damai. Sebelum berorasi mereka menempelkan sejumlah poster di pintu gerbang. Poster tersebut antara lain bertuliskan, "Kabut Grobogan: Menolak Omnibuslaw, Wujudkan Upah Layak, Wujudkan Jaminan Kebebasan Berserikat"

"Kabut Grobogan menuntut: Angkat Pekerja Industri Khususnya (TGSL) Menjadi Pekerja Tetap (PKWTT), Kenaikkan UMK Kabupaten Grobogan 2023, 30%, Dinas Tenaga Kerja Menjalankan Fungsi Sebagaimana Fungsinya Sebagai Pengawas Ketenagakerjaan"

Seusai menempelkan sejumlah poster, Korlap aksi Agus Riyanto langsung berorasi menyampaikan aksi mereka untuk kesejahteraan buruh di Grobogan. Kabut menolak omnibuslaw, menolak sistem kerja kontrak dan wujudkan kebebasan berserikat. Penolakan sistem kerja kontrak karena menurut Kabut hal itu tidak manusiawi.

Sesuai orasi mereka kemudian melakukan aksi tutup mulut sebagai tanda pembungkaman di Grobogan. Tidak hanya sekadar merapatkan  bibir agar tidak berbicara, namuj beberapa buruh meplester mulut mereka dengan lakban. Mereka berdiam diri selama beberapa saat, dengan mulut diplester hingga akhirnya Kepala Disnaker Grobogan Teguh Harjo Kusumo menemui pengunjuk rasa.

Kepada para pengunjuk rasa Teguh yang didampingi Kabid Hubungan Industri Imam Rifai dan Kepala Kesbangpol Daru Wisakti mengatakan, Disnaker di 35 Kabupaten/Kota sudah menerima masukan dari para buruh mengenai besaran upah minimum. Kendati demikian Disnakertrans tetap membuka diri untuk berdiskusi dengab para buruh dengan mengacu pada peraturan yang ada.

"Kami sudah mendengarkan aspirasi dari buruh, pengusaha dan pihak-pihak yang menjadi bagian dewan pengupahan di Kabupaten Grobogan. Berkaitan besaran kenaikan upah minimum kabupaten, yakni 13% untuk disampaikan ke Disnaker Provinsi Jateng. Kendati demikian Disnaker Grobogan welcome jika ada masukan dari para buruh," jelas Teguh.

Seusai menerima penjelasan dari Kepala Disnakertras  Grobogan, para buruh kemudian berdoa bersama sebelum membubarkan diri. Mereka kemudian melanjutkan aksi doa bersama di depan pintu gerbang DPRD Grobogan.

Korlap aksi Agus sesuai aksi kembali menegaskan Kabut Grobogan menolak omnibusblaw, kemudian wujudkan upah layak, dan jaminan kebebasan berserikat. Pihaknya berharap Disnakertrans mendukung terwujudnya upah layak untuk pekerja di Grobogan. 

"Jangan halangi kebebasan berserikat. Disnakertrans harus mengawasi karena ada indikasi di salah satu perusahaan yang menghalangi buruh untuk berserikat," tegas Agus.(*) 

Editor : Langgeng Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut