get app
inews
Aa Read Next : Hadiri Haul di Rembang, Irjen Pol Ahmad Lutfhi : Kalau Polisinya Baik, Masyarakat akan lebih Baik

Grebeg Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo, Kapolda : Uangnya Mirip yang Asli, Lolos Sinar Ultraviolet

Selasa, 01 November 2022 | 19:10 WIB
header img
Pengungkapan kasus uang palsu di Sukoharjo, Selasa (1/11/2022).

MURIA.iNews.id-Kemampuam IM asal Karanganyar bersama komplotannya, yakni SU asal Semarang, R (Klaten), S (Banyumas), dan IS (Jakarta) dalam mencetak dan mengedarkan uang palsu patut diacungi jempol.

Uang palsu (upal) yang mereka cetak dan edarkan dinilai sama persis dengan uang asli yang diterbitkan oleh Bank Indomesia. Bahkan upal yang diproduksi IM dan komplotannya juga lolos sinar ultraviolet.

Namun sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Pabrik uang palsu yang dioperasikan IM dan komplotannya di Sukoharjo digrebeg polisi. Selain mengamankan lima tersangka, polisi juga menyita lembaran pecahan uang kertas Rp 100.000-an senilai Rp 1,26 miliar sebagai barang bukti.

Kelima pelaku itu memiliki peran berbeda. Mulai dari designer, sablon, operator cetak hingga marketing yang mengedarkan. "Masih ada sejumlah tersangka yang masih DPO dan semua segera terungkap dan tertangkap," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Hal itu dikatakan pada konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa, (1/11/2022). Turut hadir anggota komisi III DPR RI, Eva Yuliana, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwi Saputra serta sejumlah pejabat utama Polda Jateng

Kronologis pengungkapan kasus uang palsu itu diawali pada 7 Oktober 2022, dimana petugas menemukan 26 lembar upal dan dikembangkan. Pada 12 Oktober menyita uang palsu senilai Rp 40 juta dari tersangka SU. Lalu pada 17 Oktober diungkap kembali Rp 385 juta uang palsu di wilayah Bayat, Klaten.

Selanjutnya,pada 28 Oktober dilakukan penangkapan terkait kasus tersebut di Bandung. Selain itu, 17 Oktober juga diungkap tiga pelaku di Mesuji, Lampung yang di-DPO-kan serta Rp 31,9 juta diungkap kasus upal di wilayah Surakarta. 

“Dari beberapa pelaku tersebut mengerucut kepada TKP pencetakan uang palsu di Sukoharjo,” ujar Irjen Ahmad Luthfi.

Modus yang digunakan para pelaku dengan cara memproduksi dan mengedarkan upal menggunakan perantara marketing serta kurir yang bertugas mencari pembeli. Para pelaku menjual uang palsu itu senilai Rp 300.000 untuk tiap Rp 1 juta uang palsu. 

Di Jawa Tengah, upal itu diedarkan para pelaku di sejumlah wilayah seperti Solo, Klaten, Sukoharjo, dan Temanggung. "Mereka juga membelanjakan uang palsu itu untuk kebutuhan sehari-hari,” terang Kapolda.

Ada pun motif pelaku mencetak dan mengefarkan uang palsu itu untuk mendapatkan jasa/upah guna memenuhi kebutuhan sehari-hari karena desakan ekonomi. Selain itu juga ingin mendapatkan keuntungan besar di tengah krisis ekonomi.

"Pelaku dijerat pasal pasal 27 ayat (1) pasal 26 ayat (1) pasal 37 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp. 100 milyar."

Lebih lanjut Kapolda mengagakan, pengungkapan kasus uang palsu di Sukoharjo menjadi luar biasa karena berpotensi menyebabkan inflasi di tengah krisis global saat ini.

“Ini jadi hal yang luar biasa karena disaat isu global terkait dengan inflasi baik secara internasional dan nasional, upal jadi menarik yang dimanfaatkan oknum tertentu sehingga berdampak membanjiri wilayah kita yang berakibat inflasi itu sendiri,” tuturnya.(*)-Kemampuam IM asal Karanganyar bersama komplotannya, yakni SU asal Semarang, R (Klaten), S (Banyumas), dan IS (Jakarta) dalam mencetak dan mengedarkan uang palsu patut diacungi jempol.

Uang palsu (upal) yang mereka cetak dan edarkan dinilai sama persis dengan uang asli yang diterbitkan oleh Bank Indomesia. Bahkan upal yang diproduksi IM dan komplotannya juga lolos sinar ultraviolet.

Namun sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga. Pabrik uang palsu yang dioperasikan IM dan komplotannya di Sukoharjo digrebeg polisi. Selain mengamankan lima tersangka, polisi juga menyita lembaran pecahan uang kertas Rp 100.000-an senilai Rp 1,26 miliar sebagai barang bukti.

Kelima pelaku itu memiliki peran berbeda. Mulai dari designer, sablon, operator cetak hingga marketing yang mengedarkan. "Masih ada sejumlah tersangka yang masih DPO dan semua segera terungkap dan tertangkap," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Hal itu dikatakan pada konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa, (1/11/2022). Turut hadir anggota komisi III DPR RI, Eva Yuliana, Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah, Rahmat Dwi Saputra serta sejumlah pejabat utama Polda Jateng

Kronologis pengungkapan kasus uang palsu itu diawali pada 7 Oktober 2022, dimana petugas menemukan 26 lembar upal dan dikembangkan. Pada 12 Oktober menyita uang palsu senilai Rp 40 juta dari tersangka SU. Lalu pada 17 Oktober diungkap kembali Rp 385 juta uang palsu di wilayah Bayat, Klaten.

Selanjutnya,pada 28 Oktober dilakukan penangkapan terkait kasus tersebut di Bandung. Selain itu, 17 Oktober juga diungkap tiga pelaku di Mesuji, Lampung yang di-DPO-kan serta Rp 31,9 juta diungkap kasus upal di wilayah Surakarta. 

“Dari beberapa pelaku tersebut mengerucut kepada TKP pencetakan uang palsu di Sukoharjo,” ujar Irjen Ahmad Luthfi.

Modus yang digunakan para pelaku dengan cara memproduksi dan mengedarkan upal menggunakan perantara marketing serta kurir yang bertugas mencari pembeli. Para pelaku menjual uang palsu itu senilai Rp 300.000 untuk tiap Rp 1 juta uang palsu. 

Di Jawa Tengah, upal itu diedarkan para pelaku di sejumlah wilayah seperti Solo, Klaten, Sukoharjo, dan Temanggung. "Mereka juga membelanjakan uang palsu itu untuk kebutuhan sehari-hari,” terang Kapolda.

Ada pun motif pelaku mencetak dan mengefarkan uang palsu itu untuk mendapatkan jasa/upah guna memenuhi kebutuhan sehari-hari karena desakan ekonomi. Selain itu juga ingin mendapatkan keuntungan besar di tengah krisis ekonomi.

"Pelaku dijerat pasal pasal 27 ayat (1) pasal 26 ayat (1) pasal 37 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (1) Undang-Undang nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup dan denda maksimal Rp. 100 milyar."

Lebih lanjut Kapolda mengagakan, pengungkapan kasus uang palsu di Sukoharjo menjadi luar biasa karena berpotensi menyebabkan inflasi di tengah krisis global saat ini.

“Ini jadi hal yang luar biasa karena disaat isu global terkait dengan inflasi baik secara internasional dan nasional, upal jadi menarik yang dimanfaatkan oknum tertentu sehingga berdampak membanjiri wilayah kita yang berakibat inflasi itu sendiri,” tuturnya.(*)

Editor : Langgeng Widodo

Follow Berita iNews Muria di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut