GROBOGAN,iNewsMuria.id – Polres Grobogan melaksanakan Operasi Zebra Candi 2023 seperti jajaran Polres lainnya di Indonesia yang menggelar Operasi Zebra mulai 4-17 September 2023, dengan sejumlah sasaran operasi.
Guna memastikan kesiapan personel dalam pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2023, Polres Grobogan menggelar apel yang dipimpin Wakil Bupati (Wabup) Grobogan Bambang Pujiyanto di halaman Mapolres Grobogan, Senin (4/9/2023).
Wabup Grobogan Bambang Pujiyanto yang membacakan sambutan Kapolda Jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi menyampaikan, sasaran Operasi Zebra Candi 2023 meliputi seluruh bentuk gangguan yang mengganggu kamseltibcar lantas (keamanan keselamatan ketertiban kelancaran lalu lintas).
Menurut Kapolda Jateng, ada 8 Sasaran Operasi Zebra Candi 2023 bertema “Kamseltibcar Lantas yang Kondusif Menuju Pemilu Damai 2024”. Yakni:
1. Balap liar
2. Menggunakan ponsel saat berkendara
3. Pengemudi di bawah jumur
4. Kendaraan yang tidak sesuai persyaratan dan laik jalan
5. Pengemudi sepeda motor yang tidak memakai helm
6. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk keselamatan
7. Pengemudi dalam pengaruh atau konsumsi alkohol
8. Pelanggaran APILL/marka/rambu/lawan arus/parkir liar
Dalam sambutannya, Kapolda Jateng menyampaikan Kakorlantas memberikan arahan dan pesan kepada anggota yang bertugas dalam Operasi Zebra Candi 2923 untuk melaksanakan operasi dengan persuasif, humanis, simpatik dan bertanggung jawab.
“Dengan Operasi Zebra Candi 2023, diharapkan masyarakat dapat lebih tertib dalam berlalu lintas, menekan angka pelanggaran dan lakalantas serta dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat berlalu lintas,” katanya.
Selain itu, tambah Wabup, Kapolda Jateng mengingatkan seluruh personel yg bertugas di lapangan khususnya yang melaksanakan Operasi Zebra Candi 2023 agar melaksanakan tugas operasi dengan persuasif, humanis, dan simpatik, dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab.
“Optimalkan kegiatan edukasi dan pembinaan penyuluhan dalam membangun kesadaran masyarakat, dan laksanakan penegakan hukum (gakkum) berupa tilang,” tambahnya. (*)
Editor : Arif F