MURIA.iNews.id-Perluasan akses keuangan di masyarakat, kata Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, akan membantu memperkuat perekonomian nasional.
Karena itu, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) fokus pada kebijakan perluasan akses keuangan masyarakat dengan melakukan berbagai program. Berikut 5 Kebijakan OJK Terkait Perluasan Akses Keuangan Masyarakat :
1. Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), merupakan forum koordinasi antar stakeholders dan instansi terkait guna meningkatkan percepatan akses keuangan di daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera. Sampai akhir September 2022, telah terbentuk 450 TPAKD, dengan 34 TPAKD di provinsi dan 416 TPAKD kabupaten/kota.
2. Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), merupakan implementasi Keputusan Presiden RI No. 26 Tahun 2019 tentang Hari Indonesia Menabung (HIM). Salah satu bentuk Aksi Pelajar Indonesia Menabung adalah mendorong seluruh pelajar untuk memiliki rekening tabungan.
Sampai triwulan II 2022, KEJAR telah mencapai 49,6 juta rekening dengan total nilai Rp 27,66 triliun atau 76,73 persen dari 64,6 juta pelajar di 2021. Adapun target 2022 adalah 80 persen pelajar yang memiliki rekening.
3. Simpanan Pelajar (SimPel/SimPel iB), merupakan produk yang diinisiasi OJK untuk memperluas akses keuangan bagi pelajar. Sampai triwulan II tahun 2022 terdapat 41,98 juta rekening tabungan SimPel dengan total Rp 7,1 triliun. Selain itu, terdapat Perjanjian Kerja Sama dengan 485.961 sekolah dan 404 bank.
4. Simpanan Mahasiswa dan Pemuda (SiMuda), merupakan program tabungan bagi kelompok usia 18 sampai 30 tahun, dilengkapi fitur asuransi dan produk investasi yang ditawarkan perbankan. Sampai triwulan II tahun 2022, tercatat 96.948 rekening dan nominal senilai Rp 204,1 miliar.
Bulan Agustus 2022, dilakukan penyesuaian terhadap generic model SiMuda menjadi SiMuda Gen 2 dengan memperluas cakupan tujuan dan memberikan relaksasi atas fitur produk SiMuda sebagai produk tabungan berjangka/rencana.
5. Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR), merupakan kredit/pembiayaan yang diberikan Lembaga Jasa Keuangan formal kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan proses cepat, mudah, dan berbiaya rendah. Terdapat tiga skema generic model yang telah disusun, yaitu : 1) Kredit/Pembiayaan Proses Cepat, 2) Kredit/Pembiayaan Berbiaya Rendah, dan 3) Kredit/Pembiayaan Cepat dan Berbiaya Rendah.(*)
Editor : Langgeng Widodo