JAKARTA, iNews.id - Tarif ojek online (Ojol) dipastikan naik, sebagaimana dikatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, bahwa kenaikan tarif ojol bakal naik mulai 10 September 2022.
Namun, Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, saat dikonfirmasi, dia menerangkan bahwa kenaikan tarif ojol akan dilakukan pada 11 September 2022 besok, atau selang satu hari dari yang diutarakan Hendro.
"Berdasarkan kesepakatan dengan aplikator berlaku 11 September pukul 00.00 WIB atau tengah malam nanti," ujar Adita kepada MPI, Sabtu (10/9/2022).
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwa kenaikan tarif ojek online (ojol) akan mulai berlaku pada tanggal 10 September 2022. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, Rabu (7/9) dalam konferensi pers 'penyesuaian tarif ojek online dan Bus AKAP Kelas Ekonomi'.
Hendro secara jelas menyampaikan bahwa kenaikan tarif ojol akan berlaku mulai 10 September 2022 atau tiga hari setelah diumumkan.
"Untuk terbitnya (Keputusan Menteri) per tanggal sekarang, tanggal 7 September jadi 7 September ditambah tiga hari tanggal 10. 10... atau 11.00 (jam) 10. 00.00 (jam) itu sudah berlaku tarif baru, tiga hari setelah keputusan ini diumumkan," terangnya
Editor : Achmad Fakhrudin