Jelang Wajib Halal 18 Oktober, Peringkat Sektor Ekonomi Halal Indonesia Naik di Tingkat Global

Fitri Mulia
Indonesia secara resmi akan memasuki tahap lanjutan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026. Foto ilustrasi AI

JAKARTA, iNewsMuria.id - Indonesia secara resmi akan memasuki tahap lanjutan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 mendatang. Kebijakan ini menyasar basis 2,87 juta pelaku industri halal nasional yang mayoritasnya didominasi oleh pelaku usaha kecil dan mikro.

Menurut Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), penahapan kewajiban ini mencakup berbagai kelompok produk strategis. Produk tersebut meliputi kosmetik, tekstil, keramik, hingga sektor makanan dan minuman secara bertahap.

Langkah penguatan regulasi ini berpotensi menangkap peluang belanja konsumen Muslim global yang diproyeksikan mencapai US$3,56 triliun pada tahun 2029. Pemerintah terus mendorong percepatan ekosistem agar produsen dalam negeri mampu menguasai pasar domestik maupun internasional. 

Kebijakan ini merupakan acuan bagi rangkaian kebijakan yang dibangun Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sejak 2020 di bawah Agus Gumiwang Kartasasmita, yang dicopot dari jabatan Menteri Perindustrian dalam perombakan kabinet bulan ini.

"Ekonomi halal merupakan bagian penting dari perang ekonomi global yang harus kita menangkan," tegas Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam keterangannya, dikutip Rabu (14/10/2026). Ia menekankan pentingnya membangun ekosistem komprehensif mulai dari kelembagaan, infrastruktur, hingga rantai pasok industri.

Guna mendukung transformasi tersebut, Kemenperin telah memfasilitasi empat kawasan industri halal utama yang tersebar di Bintan, Cikande, Jababeka, dan Sidoarjo. Ekosistem pendukungnya dilengkapi puluhan Lembaga Pemeriksa Halal serta lembaga pelatihan sertifikasi profesi di berbagai wilayah.

Upaya integrasi ini terbukti mendongkrak posisi Indonesia dalam laporan State of the Global Islamic Economy Report 2025/2026. Sektor makanan halal Indonesia naik ke peringkat ketiga dunia, sementara sektor fesyen muslim berhasil melesat ke posisi pertama.

Penguatan standar ini dinilai sebagai batu loncatan penting untuk meningkatkan mutu serta daya saing produk lokal di kancah internasional. "Sertifikasi ini bukan tujuan akhir, ini adalah instrumen," kata ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Abdul Hakam Naja.

Kini, tantangan utama penerapan aturan ini kini tertuju pada kesiapan jutaan pelaku industri kecil dan rumah tangga yang belum seluruhnya mengantongi sertifikat. Sebaliknya, sektor industri skala menengah dan besar dinilai telah memiliki kesiapan infrastruktur yang memadai.

"Kalau industri menengah besar saya yakin sudah siap," ujar Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman. Namun, ia menggarisbawahi bahwa pendampingan ekstra masih sangat dibutuhkan bagi pelaku usaha rumah tangga agar mampu memenuhi kriteria wajib halal tepat waktu.

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network