Keluarga Terindikasi Bermain Judol, 1.831 Penerima Bansos di Grobogan Ajukan Sanggahan

Arif Fajar
Kepala Dinsos Grobogan Indri Agus Velawati.(Foto: Arif Fajar)

Indri menambahkan, baik Dinsos Kabupaten maupun Provinsi tidak memiliki wewenang untuk langsung mengembalikan atau mengaktifkan kembali bansos yang sempat dibekukan.

Bagi masyarakat atau KPM yang merasa keberatan dan ingin memulihkan status kepesertaannya, pengajuan sanggahan hanya dapat dilakukan satu kali.

Caranya mengunggah dokumen/bukti klarifikasi secara mandiri melalui aplikasi Cek Bansos atau Cek Regsosek milik BPS di smartphone.

Bisa juga dengan mendatangi operator desa/kelurahan setempat untuk dibantu mengunggah data melalui sistem SIKS-NG.

Dinsos Grobogan mengimbau pemerintah desa dan kelurahan aktif memfasilitasi warga, terutama penerima manfaat yang tidak memiliki ponsel (smartphone). 

Masyarakat diminta memanfaatkan ruang klarifikasi ini sebaik-baiknya dengan memastikan data yang diserahkan jujur dan sesuai keadaan sebenarnya.
 

Editor : Arif F

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network