Polda Jateng Ungkap Penyalahgunaan Gas Subsidi di Tiga Lokasi Berbeda, Empat Tersangka Diamankan

Arif Fajar
Polda Jateng ungkap penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di tiga lokasi di Kota Semarang, Jawa Tengah. (dok.Humas Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan Gas Subsidi di tiga lokasi berbeda di Semarang, Jawa Tengah.

Selain itu disita pula ribuan tabung gas LPG dalam pengungkapan kasus tersebut. Data dari Polda Jateng berdasar rilis yang diterima Sabtu (24/1/2026), terdiri dari tabung LPG 3 kg, LPG 5,5 kg, LPG 12 kg dan LPG 50 kg.

Rincian barang bukti yang diamankan, 2.178 tabung gas LPG yang terdiri dari 1.780 tabung LPG 3 kg, 138 tabung LPG 5,5 kg, 220 tabung LPG 12 kg, dan 40 tabung LPG 50 kilogram.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, kepada media sehari sebelumnya mengatakan, pengungkapan berdasar laporan masyarakat.

Dikatakannya, adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke kepolisian terkait kelangkaan serta meningkatnya harga gas LPG 3 kilogram di pasaran. Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

"Dari hasil penyelidikan petugas menemukan adanya praktik penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan atau menyuntikkan isi gas LPG 3 kilogram ke tabung gas LPG non subsidi," jelas Dirreskrimsus Polda Jateng. 

Aktivitas ilegal tersebut dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni rumah beserta gudang di Kelurahan Pudak Payung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang; rumah di Kelurahan Kalisegoro, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang; serta sebuah gudang di Desa Keji, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

“Empat tersangka diamankan, berinisial TDS, YK, PM, dan FZ, masing-masing memiliki peran dalam pengadaan LPG subsidi, proses pemindahan isi gas, hingga penjualan gas LPG non subsidi hasil suntikan,” jelasnya.

Petugas turut mengamankan puluhan alat suntik gas, selang dan pipa besi modifikasi, timbangan, lemari pendingin, serta satu unit kendaraan pick up yang digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut.

Dirreskrimsus menegaskan bahwa praktik ini sangat merugikan masyarakat karena gas LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga kurang mampu justru disalahgunakan demi keuntungan pribadi. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Ditegaskan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Polda Jateng melalui Ditreskrimsus, khususnya Satgas Pangan, terus melakukan antisipasi dan pengawasan guna memastikan ketersediaan bahan pokok dan bahan penting di pasaran.

“Ini sudah menjadi tugas utama kepolisian untuk memastikan bahwa masyarakat, khususnya menjelang bulan Ramadan, dapat terpenuhi seluruh kebutuhan pokoknya,” tegasnya.(*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network