Sidang Dugaan Kasus Korupsi APBDes Kalirejo Wirosari Dengan Terdakwa TS, Dua Orang Saksi Diperiksa

Arif Fajar
Persidangan kasus dugaan korupsi APBDes Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Grobogan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Rabu sore (3/12/2025). (dok.Kejari Grobogan)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Dua orang saksi dihadirkan dalam persidangan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Kalirejo, Kecamatan Wirosari, Kabupaten Grobogan.

“Persidangan denga terdakwa TS dilaksanakan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang, pada Rabu sore (3/12/2025),” kata Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo, Kamis (4/12/2025).

Dalam sidang yang dihadiri Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Bambang Setyo Widjanarko, lanjut Frengki dihadirkan dua orang saksi yakni M dan RAW.  

Saksi M selaku Kaur Perencanaan Desa Kalirejo (periode 2016 sampai sekarang) dan saudara RAW selaku Kasi Pemerintahan Desa Kalirejo (periode tahun 2021 sampai dengan sekarang).

Hadir pula dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Penuntut Umum Kejari Grobogan Arum Kurnia Sari, dan  Penasihat Hukum terdakwa Yunita Ratna.

Para saksi dalam persidangan memberikan keterangan terkait proses mulai dari perencanaan sampai dengan penetapan APBDes di Desa Kalirejo, Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan.

Termasuk, pelaksanaan lelang tanah kas Desa Kalirejo Tahun 2022 di beberapa dusun, di mana uang hasil lelang diminta oleh Terdakwa TS yang saat itu menjabat Kades untuk kepentingan pribadi

Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) ABPDes Kalirejo Kecamatan Wirosari Kabupaten Grobogan tahun 2020 s/d 2022 yang masih kekurangan bukti dukung karena terdakwa tidak bisa menunjukkan kwitansi untuk LPJ tersebut.

Keterangan terkait, pemungutan PBB di Desa Kalirejo pada 2022 dimana terjadi permasalahan beberapa belum terbayar pada tahun itu dikarenakan uang hasil lelang yang diperuntukan untuk pembayaran PBB dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi dan sampai saat ini PBB tersebut belum terbayarkan.

Menurut Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, atas perbuatan tersangka tersebut, terindikasi terdapat kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp 445.972.500.

Terhadap keterangan para saksi yang hadir tersebut, terdakwa TS pada pokoknya tidak berkeberatan dan membenarkannya. Menurut Frengki sidang akan dilanjutkan pada Jumat (12/12/2025). (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network