Kasus Kekerasan Seksual, Seorang Guru Perempuan di Grobogan Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Arif Fajar
Ilustrasi pencabulan.(Foto:Dok iNews.id)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – SA guru perempuan di salah satu SMP di Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan divonis 2 tahun 8 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Purwodadi.

Kasi Intelijen Kejari Grobogan Frengki Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/10/2025) menyampaikan, sidang di gelar di Pengadilan Negeri Purwodadi pada Kamis 23 Oktober 2025.

Menurut Frengki sidang perkara pidana kekerasan seksual oleh tenaga pendidik diketui oleh Ketua Majelis Hakim Subronto, Penutut Umum, Penasihat Hukum dan terdakawa SA.

Dalam persidangan tersebut Majelis Hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa SA yang telah terbukti secara sah dan meyaknikan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual lebih dari satu kali.

Sebagai tenaga pendidik, terdakwa SA telah menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan seorang anak untuk melakukan persetubuan dengannya.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan dan denda sejumlah Rp3 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan penjara selama 4 bulan.

Menetapkan Terdakwa membayar restitusi kepada Saksi Anak Korban sejumlah Rp2.649.000 dengan perintah kepada Penuntut Umum untuk melakukan sita terhadap harta kekayaan Terdakwa sebagai jaminan restitusi.

Dan melelangnya jika dalam jangka waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Terdakwa tidak membayar restitusi tersebut. 

Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Serta menetapkan sejumlag barang bukti dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan satu buah cincin warna hitam, dikembalikan kepada yang berhak yaitu Terdakwa.

Dalam persidangan sebelumnya, Penuntut Umum dari Kejari Grobogan menyatakan terdakwa SA bersalah melakukan Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf b, e, dan g Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Jaksa Penuntut Umum menuntut agar terdakwa SA dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.(*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network