GROBOGAN,iNewsMuria.id – Polres Grobogan akhirnya menahan pelaku penamparan seorang penyanyi perempuan yang sedang tampil di hajatan di Lingkungan Jagalan, Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Pelaku merupakan seorang pria berinisial B ditahan Polisi sejak Selasa (21/10/2025) malam. Statusnya menurut Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Rizky Ari Budiyanto, sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka berinisial B setelah kami melaksanakan gelar perkara terhadap laporan kasus penamparan tersebut,” jelas Kasat Resrkim AKP Rizky Ari, kepada wartawan, Rabu (22/10/2025).
Pihaknya sebelum menetapkan B sebagai tersangka dan menahannya, Sat Reskrim telah melakukan penyelidikan dan meminta sejumlah keterangan saksi yang tahu kejadian tersebut.
Kasus penganiayaan tersebut berawal ketika penyanyi yang dikenal dengan nama panggung Riri Aprilia menerima job untuk menyanyi dalam sebuah hajatan di lingkungan Jagalan, Purwodadi.
Saat berada di atas panggung dan korban sedang menunggu giliran bernyanyi, menurut Kasat Reskrim, tiba-tiba ada seorang pria yang kemudian diketahui berinisial B, naik ke panggung.
“Pria tersebut diduga dalam pengaruh minuman keras, mencoba merangkul penyanyi perempuan tersebut. Namun korban menolak dan menjauh dari pelaku,” kata Kasat Reskrim AKP Rizky Ari.
Rupanya tindakan sang penyanyi perempuan tersebut membuat tersangka P tersinggung. Kemudian langsung melakukan penamparan terhadap korban sebanyak dua kali di atas panggung.
Kejadian tersebut terekam oleh kamera salah satu pengunjung. Video penamparan oleh tersangka B kemudian beredar dan viral, sehingga mengundang reaksi musisi dan pekerja seni.
Sehingga puluhan musisi dan pelaku seni menggelar aksidi kawasan Taman Kuliner, Simpang Lima, Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Senin (20/1/2025). Mereka menuntuk agar pelaku penamparan ditangkap.
Poster tersebut diantaranya bertuliskan, “Seni Harus Dihargai Bukan Dibeli”, “Purwodadi Kotane, Ndang Diadili Babahe”, “Save Riri Aprilia”, dan “Seni Ojo Mok Anggep Togel”.
Perwakilan musisi dan pekerja seni kemudian mendatangi Polres Grobogan untuk bertemu Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto. Saat itu Kapolres berjanji segera menindaklanjutinya.
Polres Grobogan memastikan bahwa proses hukum terhadap tersangka penamparan seorang penyanyi perempuan di hajatan, akan berjalan sesuai prosedur hukum.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait