SEMARANG,iNewsMuria.id – Polda Jateng menegaskan komitemennya untuk menangani kasus pelanggaran etika perselingkuhan anggota Polres Kendal secara profesional dan transparan.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyusul adanya kasus pelanggaran etika yang diduga dilakukan oleh salah satu anggota Polsek Kangkung, Polres Kendal.
Kasus tersebut melibatkan oknum berinisial Brigadir N dengan seorang wanita berinisial W, yang diketahui merupakan istri dari anggota Polres Kendal.
Peristiwa perselingkuhan itu terungkap setelah dilakukan pengecekan di rumah Brigadir N oleh Propam Polres Kendal bersama pelapor dan Ketua RT setempat pada Kamis malam (2/10/2025).
“Saat ini, penanganan perkara telah dilimpahkan ke Bid Propam Polda Jateng, dan hari ini dijadwalkan gelar perkara untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Artanto, di Mapolda Jateng, Senin (6/10/2025).
Menurut Kombes Pol Artanto, Polda Jateng tidak akan menoleransi pelanggaran etika maupun disiplin yang dilakukan oleh anggota. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan dengan prinsip tegas, transparan, dan berkeadilan.
“Kami pastikan proses pemeriksaan berjalan profesional dan objektif. Siapa pun yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ini menjadi bagian dari komitmen kami untuk terus berbenah dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tegas Kombes Pol Artanto.
Kendati kasus tersebut mencoreng institusi, namun lanjut Kombes Pol Artanto, peristiwa itu tidak mencerminkan sikap dan integritas mayoritas anggota Polri.
Ia menegaskan bahwa sebagian besar personel Polri di jajaran Polda Jateng tetap menunjukkan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polda Jateng terus melakukan langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang. Upaya ini dilakukan melalui pembinaan mental, rohani, dan penguatan nilai-nilai etika profesi kepada seluruh anggota.
“Untuk menjaga moral, integritas, dan tanggung jawab anggota di jajaran, kami terus memperkuat pembinaan mental dan rohani, pembekalan etika profesi dan pengawasan melekat di lingkungan kerja untuk meminimalisir potensi pelanggaran,” pungkasnya.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait