Tak Terima Adiknya Dipalak, Seorang Pemuda di Kuwaron Gubug Aniaya Tetangga

Arif Fajar
Ilustrasi Penganiayaan (Foto: Sigit Sugiarto/iNews.id)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Tak terima adiknya dipalak, seorang pemuda berinisial UA (20), warga Desa Kuwaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, nekat aniaya tetangganya.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan ditahan di Polres Grobogan guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Gubug, AKP Sunarto ketika dikonfirmasi, Selasa (23/9/2025).

Adapun korban penganiayaan pelaku adalah seorang pemuda berinisial SAS (20) yang juga warga Desa Kuwaron, Gubug. Korban mengalami luka di bagian hidung.

Kejadian penganiayaan dilakukan oleh UA yang mendatangi rumah kobran bersama sejumlah temannya, pada Minggu (21/9/2025) sekira pukul 22.00 WIB.

Informasi yang diperoleh, UA tidak terima adiknya menjadi korban pemalakan oleh SAS. Kemudian bersama teman-temannya pelaku mencari keberadaan SAS.

Ketika bertemu, UA langsung meminta celurit yang dibawa temannya dan langsung mengayunkan ke wajah korban dan mengenai hidung hingga mengalami luka serius.

Ibu korban, SS yang melihat kejadian itu langsung berteriak minta tolong. Warga yang mendengar teriakan langsung berdatangan dan mengamankan UA, sedang teman-temannya kabur.

Warga yang melihat hidung SAS berdarah akibat terkena sabetan celurit pelaku, langsung membawa korban ke RS PKU Muhammadiyah Gubug guna mendapatkan perawatan medis.

Pelaku sempat dihajar warga yang emosi setelah mengetahui tindakannya melukai korban SAS, hingga pelaku mengalami memar di tubuh, wajah dan kepala.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Gubug. Polisi yang datang ke lokasi kemudian membawa pelaku ke rumah sakit untuk diobati  selanjutnya ditahan.
 
Kapolsek Gubug, AKP Sunarto, polisi mengamankan barang bukti berupa senjata tajam celurit sepanjang 60 sentimeter, pakaian korban dan pelaku yang berlumuran darah.

“Dari keterangan pelaku, dirinya emosi mengetahui adiknya dipalak oleh korban sehingga melakukan penganiayaan,” ungkap Kapolsek Gubug.

Atas perbuatannya, pelaku UA akan dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata tajam tanpa izin.(*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network