Rp16,8 Miliar Menguap! Lucky Hakim Bungkam Soal Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu

Fitri Mulia
Aktor sekaligus Bupati Indramayu Lucky Hakim.

JAKARTA, iNewsMuria - Aktivis Gerakan Aktivis Penyelamat Uang Negara (Gapura) menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mendesak penetapan tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu. Mereka mengancam akan melanjutkan aksi hingga ke Kejaksaan Agung RI jika tuntutan tidak direspons.

Ketua Gapura Indramayu, Rudi Lueonadi, menyatakan bahwa pihak kejaksaan telah memeriksa 29 orang dalam kasus ini. "Dalam audiensi dengan Kasipenkum Kejati Jabar, dijanjikan pada bulan Oktober akan ada penetapan tersangka," ujar Rudi, dalam keterangan resminya, Kamis (18/9/2025).

Kasus ini berkaitan dengan pemberian tunjangan perumahan DPRD Indramayu tahun 2022 saat Syaefudin menjabat sebagai Ketua DPRD. Kini Syaefudin menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu, sementara status perkara telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Kasipenkum Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya, membenarkan bahwa sekitar 29 orang telah dimintai keterangan. "Proses penyidikan diharapkan bisa segera rampung, namun penetapan tersangka tetap menunggu perkembangan hasil penyidikan," katanya.

Sementara itu, Bupati Indramayu, Lucky Hakim, memilih untuk tidak berkomentar mengenai kasus ini. "Mohon maaf, saat ini kita sedang membahas sekolah rakyat. Saya belum tahu persis soal yang ditanyakan," ucapnya singkat.

Kasus ini bermula dari laporan Gerakan Pemuda Peduli Perubahan Indramayu (PPPI) yang menemukan kejanggalan dalam pemberian tunjangan. Temuan ini berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI atas anggaran tunjangan perumahan.

Total anggaran tunjangan perumahan DPRD Indramayu pada 2022 mencapai Rp16,8 miliar. Ketua DPRD menerima Rp480 juta per tahun, wakil ketua Rp420 juta, dan anggota DPRD Rp360 juta per tahun.

PPPI menilai belanja tunjangan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Mereka mendesak agar proses hukum terus berjalan hingga terungkapnya kebenaran dalam kasus ini.

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network