JAKARTA, iNewsMuria - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi adanya pengembalian uang dari Ustaz Khalid Basalamah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Pengembalian ini menjadi sorotan tajam, menambah kompleksitas kasus yang sedang diusut. Langkah ini memunculkan banyak pertanyaan di kalangan publik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan itu berhubungan dengan penjualan kuota haji. "Tentunya ini terkait dengan penjualan kuota ibadah haji yang dilakukan oleh Saudara Ustaz KB (Khalid Basalamah) melalui biro perjalanannya," kata Budi, Senin (15/9/2025). Pernyataan ini secara langsung mengaitkan ustaz dengan praktik yang sedang diselidiki.
Meskipun telah mengonfirmasi adanya pengembalian uang, Budi Prasetyo belum dapat memberikan rincian lebih lanjut. Ia tidak menjelaskan secara detail mengenai jumlah uang yang dikembalikan maupun waktu pengembaliannya. "Untuk jumlahnya belum bisa kami sampaikan," ujarnya.
Sebelumnya, pada 9 September 2025, KPK sudah memeriksa Khalid Basalamah sebagai saksi dalam kasus ini. Menurut Budi, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pemilik biro perjalanan haji, Uhud Tour. Keterangan dari Khalid Basalamah dinilai penting untuk mengungkap praktik korupsi ini.
KPK menduga bahwa biro perjalanan haji milik Khalid Basalamah digunakan untuk mengelola perjalanan ibadah haji para calon jemaah. Praktik ini diduga menyalahgunakan kuota haji yang seharusnya diperuntukkan bagi jemaah reguler. Kasus ini menunjukkan adanya modus baru dalam korupsi di sektor haji.
Editor : Arif F
Artikel Terkait
