JEPARA, iNewsMuria.id- Pemkab Jepara resmi menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) khusus tahun 2024 ke bawah, berdasarkan SK. Bupati Jepara Nomor 971.1.1/ 209 Tahun 2025, tanggal 2 September 2025.
Selain untuk mengurangi besaran piutang yang mencapai miliaran rupiah, langkah ini juga agar masyarakat semangat membayar PBB P-2 yang juga akan berdampak mendongkrak upaya pembangunan di Jepara.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara Florentina Budi Kurniawati mengatakan penghapusan denda PBB P-2 khusus 2024 ke bawah sudah dimulai awal September lalu.
"Semoga masyarakat bisa memaksimalkan kebijakan ini. Besok (Selasa) saat kegiatan bersama para petinggi di Gedung Shima, kita juga akan sampaikan ihwal penghapusan denda PBB-P2 ini," kata Florentina, Senin (15/9/2025).
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak yang dikenakan atas kepemilikan, penguasaan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan yang berada di wilayah perkotaan maupun perdesaan.
PBB-P2 dipungut oleh Pemerintah Daerah yang diatur dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah dan ditindaklanjuti dengan Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Besarnya nilai PBB didasarkan pada dari NJOP tanah atau bangunan terkait dan NJOPTKP
Saat ini, kata Florentina piutang dari PBB-P2 sampai dengan tahun 2024 yang belum dibayar sekitar Rp 24-an miliar.
PBB-P2 yang belum dibayar paling besar berasal dari wilayah Kecamatan Tahunan dan Jepara Kota. Di dua kecamatan itu, ada banyak tanah dan bangunan yang menunggak bayar PBB-P2, antara lain wajib pajak berada di luar kota sehingga sulit ditemui untuk menyampaikan SPPT Pajak.
Disinggung apakah ada PBB-P2 yang sudah dibayar pemilik tanah/bangunan namun ngendon di perangkat desa, menurutnya ada tapi angkanya relatif kecil.
"Mayoritas itu karena gudang yang kosong. Pemiliknya juga tidak bisa ditemui," ujarnya.
Terkait PBB-P2 tahun ini sampai dengan triwulan 2025, pembayarannya sesuai target sudah 100 persen.
"Makanya yang dihapus denda PBB-P2 tahun 2024 ke bawah, sedangkan tagihan pokoknya tetap," tuturnya.
Perangkat Desa Tahunan Kecamatan Tahunan, Akhmad Riyadi mendukung langkah Pemkab Jepara. Ia mengakui jika di desanya masih banyak wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB-P2. Para penunggak ada yang kategori pemilik rumah atau tanah, namun ada juga yang pemilik gudang.
Jika dinominalkan, tunggakan PBB-P2 di Desa Tahunan lebih dari Rp 100 juta.
Riyadi mendukung penghapusan denda PBB-P2. Menurutnya jika pembayaran pajak itu lancar maka hasilnya juga akan digunakan untuk pembangunan di Jepara.
"Kita dukung. Kita bersama perangkat desa juga akan membantu sosialisasi agar kegiatan ini berbuah maksimal," tandasnya. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait