Demo UMK Jepara 2026 Adem, Bupati Temui Langsung Massa, Tegaskan Proses Dialog Tetap Berjalan

muhammad olies
Bupati Jepara Witiarso Utomo menemui peserta aksi massa yang menuntut upah layak dan pemberlakuan UMSK 2026 di halaman Kantor Bupati Jepara, Senin (22/12/2025)


JEPARA, iNewsMuria.id– Puluhan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) melakukan aksi longmarch dari Kecamatan Mayong hingga Kantor Bupati Jepara, Senin (22/12/2025) siang.

Mereka datang ke Kantor Bupati Jepara dengan dua tuntutan, penetapan UMK Jepara 2026 menggunakan alpha 0,9 dan sekaligus Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) diberlakukan pada tahun depan.

Aksi massa itu berjalan adem, damai dan kondusif. Bupati Jepara Witiarso Utomo bahkan langsung menemui peserta aksi. Bupati juga mengajak mereka berdialog dan berdiskusi di ruang rapat.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Jepara Witiarso Utomo menegaskan pemerintah daerah membuka ruang dialog seluas-luasnya dan terus mengawal proses pembahasan pengupahan agar berjalan secara adil dan sesuai ketentuan.

“Hasilnya, ya kita masih berjalan dan dinamis untuk didiskusikan. Nanti kita akan rapat kembali,” ujar Witiarso Utomo, Senin (22/12/2025) petang 

Sebelumnya, saat rapat Dewan Pengupahan Jepara beberapa hari lalu, muncul kesepakatan UMK Jepara menggunakan alpha 0,7. Jika menggunakan indeks ini, maka UMKM Jepara akan naik 5,6 persen dari UMK lalu atau menjadi Rp 2.756.501.

Penggunaan alpha 0,7 ini mengacu PP No 49 tahun 2025.

Dengan kenaikan ini, diperkirakan UMK Jepara tahun 2026 menjadi peringkat 6 di Jawa Tengah. Jika dibandingkan dengan kabupaten tetangga maka UMK Jepara 2026 lebih besar dari upah pekerja di Kudus.

Bupati menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Jepara juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah terkait persoalan pengupahan yang berkembang di Jepara.

“Kita akan diskusi bersama pemerintah provinsi terkait persoalan hari ini di Jepara dan akan kita laporkan,” tambahnya.

Lebih lanjut, bupati menyampaikan pembahasan upah ini sejatinya telah melalui mekanisme Dewan Pengupahan. Saat ini, yang dilakukan adalah pembahasan lanjutan terkait proses teknis agar dapat menemukan titik temu terbaik bagi semua pihak.

“Ini memang sudah disepakati kemarin di dewan pengupahan, jadi kita membahas proses-prosesnya saja supaya bisa mendapatkan titik temu. Dari pengusaha juga sudah disesuaikan dengan dewan pengupahan,” ungkapnya.

Sementara itu, terkait UMSK 2026, Ketua Dewan Pengupahan Jepara Zamroni Lestiaza, menjelaskan penetapan  membutuhkan waktu dan kajian mendalam agar penentuannya adil bagi seluruh sektor.

“Untuk UMSK memang membutuhkan waktu untuk menentukan secara fair sektoral-sektoral yang ada,” jelas Zamroni.

Ia menambahkan, terdapat perbedaan ketentuan sektoral jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terutama setelah dikaitkan dengan sektor tahun 2025 dan ketentuan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025.

“Sehingga kemarin di dewan pengupahan, rekomendasi yang kita sampaikan adalah pembahasan kembali dimulai pada bulan Juni 2026 sebagai dasar penetapan UMSK tahun 2027, agar kita memiliki waktu yang cukup untuk membahas secara menyeluruh,” pungkasnya.

Sementara itu, juru bicara FSPMI Jepara Angga Wijaya mengatakan pihaknya tetap ingin agar UMK 2026 menggunakan alpha 0,9. Menurutnya beberapa daerah juga menggunakan angka itu. 

"Sebenarnya jika pakai alpha 0,9 nominal UMK 2026 angkanya sekitar Rp2,8 juta. Kita apresiasi jika pakai itu. Terkait UMSK kita ingin agar itu diberlakukan tahun depan. Karena tahun 2025 itu juga berlaku," ujarnya. (*)

 

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network