JAKARTA, iNewsMuria - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menggelar sidang perdana atas gugatan perdata terkait ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Gugatan ini dilayangkan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Subhan, yang hadir dalam persidangan pada Senin, 8 September 2025.
Subhan menyatakan gugatan ini didasarkan pada anggapannya bahwa Gibran tidak memenuhi unsur pasal yang ditentukan saat mendaftar sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres). "Intinya begini, saya menggugat, calon wakil presiden yang tidak memenuhi syarat pendidikannya," kata Subhan kepada wartawan, di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).
Ia menjelaskan bahwa inti gugatannya adalah adanya "cacat bawaan" pada Gibran. Cacat itu, menurut Subhan, adalah tidak memiliki ijazah SMA yang disyaratkan oleh undang-undang.
Gibran diketahui merupakan lulusan SMA di luar negeri, yang menurut penggugat dianggap sebagai cacat hukum. Subhan menilai Gibran melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang syarat riwayat pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Subhan menegaskan bahwa gugatannya bukan tentang menghina mereka yang bersekolah di luar negeri. Namun, ia melihat ada pembatasan khusus yang diberlakukan oleh undang-undang untuk jabatan calon presiden dan wakil presiden.
"Saya menghormati dan menghargai teman-teman atau saudara-saudara kita yang sekolah di luar negeri, itu bagus," ujar Subhan.
"Tapi kalau ini kan khusus untuk calon presiden, itu dibatasi oleh undang-undang," imbuhnya.
Sidang gugatan ini menjadi sorotan publik dan memunculkan diskusi hangat tentang interpretasi aturan. Hasil dari persidangan ini akan menjadi penentu penting bagi status hukum riwayat pendidikan pejabat publik.
Editor : Arif F
Artikel Terkait