GROBOGAN,iNewsMuria.id – Rapat Paripurna ke 30 digelar di Gedung DPRD Grobogan pada Senin (8/9/2025) dengan agenda penyampaian RAPBD Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani, sedangkan penyampaian Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2026 oleh Bupati Grobogan Setyo Hadi.
“Rapat paripurna hari ini agendanya, pembicaraan tingkat ke satu tahap kesatu (Penjelasan Bupati) atas Raperda Tentang APBD Grobogan TA 2026 sekaligus penyampaian Nota Keuangan,” kata Ketua DPRD Grobogan.
Bupati Grobogan Setyo Hadi dalam penyampian RAPBD TA 2026 dan Nota Keuangan menyoroti soal penurunan dana transfer yang cukup siginifikan dari pemerintah pusat
Hal itu, menurut Bupati Setyo Hadi mengacu pada Nota Keuangan Rancangan APBN 2026 yang telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto pada 15 Agustus 2025.
Di mana lanjut Bupati Grobogan, berdasar Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2026, bahwa dana transfer ke daerah diproyeksikan turun 24,8 persen dari tahun sebelumnya.
"Sebagai daerah yang masih bergantung pendanaan dari pusat, penurunan transfer ini menjadi tantangan besar. Namun kami berharap tidak terlalu berpengaruh terhadap pembangunan di Grobogan," kata Bupati.
Lebih lanjut disampaikan Bupati dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2026, Pemkab Grobogan merencakan pendapatan sebesar Rp2,83 triliu, kemudian belanja daerah mencapai Rp 3,03 triliun.
“Sehingga diproyeksikan anggaran daerah tahun 2026 akan mengalami defisit hingga Rp 199,8 miliar,” jelas Bupati Grobogan di rapat paripurna DPRD.
Defisit tersebut menurut Bupati Setyo Hadi, akan ditutup melalui skema pembiayaan daerah. Di mana penerimaan pembiayaan direncanakan Rp225 miliar termasuk pinjaman daerah.
Sementara untuk pengeluaran pembiayaan dalam RAPBD Tahun 2026 menurut Bupati Grobogan, direncanakan sebesar Rp25,2 miliar. Sehingga pembiayaan neto sama dengan jumlah defisit.
Untuk belanja daerah TA 2026, lanjutnya, akan difokuskan pada pemantapan ekonomi daerah, peningkatan daya saing SDM, pemerataan infrastruktur, serta penguatan reformasi birokrasi sesuai amanat RPJMD 2025-2029.
Selanjutnya RAPBD Grobogan 2026 akan dibahas antara DPRD dan perangkat daerah. Pembahasan dijadwalkan hingga November 2025 sebelum dituangkan dalam persetujuan bersama menjadi Peraturan Daerah tentang APBD 2026.
Dalam penutupan Rapat Paripurna, Ketua DPRD Kabupaten Grobogan, mengajak serta mengimbai masyarakat Grobogan, untuk tetap menjaga persatuan dan kesatuan.
“Tidak terprovokasi dan berbuat anarkis serta menjaga situasi kondisi daerah Kabupaten Grobogan agar aman dan kondusif,” tutup Ketua DPRD Lusi.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait
