JAKARTA, iNewsMuria - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, menangis saat dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). Ia diberhentikan sebagai anggota Polri setelah kendaraan taktis (rantis) yang dikendarainya melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan hingga tewas.
Usai putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kompol Cosmas menyampaikan bahwa ia tidak ada niat untuk menghilangkan nyawa Affan. "Demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka," ujarnya sambil menangis, Rabu (3/9/2025).
Dengan seragam dan baret biru yang dikenakannya, Kompol Cosmas menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan bahwa peristiwa tragis itu berada di luar dugaannya.
"Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya melalui medsos," katanya. Ia juga memohon maaf kepada pimpinan dan rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum.
Kompol Cosmas sendiri merupakan anggota Brimob yang duduk di kursi sebelah kiri pengemudi rantis. Ia dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri karena rantis yang ditumpanginya menewaskan Affan Kurniawan.
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata ketua majelis KKEP. Putusan ini menjadi sanksi terberat bagi seorang anggota kepolisian.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa Kompol Cosmas terbukti melakukan perbuatan tercela. Ia menyebut, Kompol Cosmas adalah salah satu dari tujuh anggota polisi yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain dipecat, Kompol Cosmas juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan dalam tempat khusus selama enam hari. Sanksi ini menjadi bukti komitmen Polri untuk menindak tegas anggotanya yang terbukti bersalah.
Editor : Arif F
Artikel Terkait