GROBOGAN,iNewsMuria.id – Kasus tindak pidana lalu lintas dengan tersangka Rini berakhir damai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan, setelah korban memaafkan Rini yang menabraknya.
Data dari Kejaksaan Grobogan, Rabu (3/9/2025) menyebutkan, Seksi Tindak Pidana Umum telah melaksanakan kegiatan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif Justice untuk kasus tersebut.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Thesa Tamara Sanyoto, SH. selaku Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Grobogan, Aris S anggota Sat Lantas, Suparti (korban) dan Rini selaku penabrak.
Menurut Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, Penghentian Penuntutan ini telah disetujui oleh Kajati Jateng dengan Persetujuan Penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : R-843 /M.3.4/Eku.2/08/2025 untuk Tindak Pidana Lalu Lintas
Kasus yang menjerat Rini terjadi pada Jumat 21 Maret 2025, saat yang bersangkutan hendak berangkat kerja di PT Pungkook dengan naik motor Honda Beat berplat nomor K 2562 BCF.
Terjadi laka lantas di Jalan Raya Purwodadi - Blora tepatnya di sebelah timur MTS Miftakhul Khasanah ikut wilayah Dusun Dalingan, Desa/Kecamatan Tawangharjo, Grobogan.
Saat itu tersangka melihat di depan ada kendaraan berhenti, sehingga ia berupaya mendahului melalui sebelah kiri tanpa isyarat lalu linta dan klakson.
Ketike berupaya menyalip, karen terburu-buru, tiba-tiba ada seorang pejalan kaki yaitu Suparti hendak menyeberang dari arah utara menuju ke selatan.
Karena antara kendaraan dan penyeberang sangat dekat, sehingga Suparti tertabrak dan terpental sekitar 1 meter sehingga tak sadarkan diri. Sedangkan Rini terjepit motornya dan pingsan.
Saksi Suwarto yang melihat kejadian itu menolong korban dan memindahkan ke depan rumah saksi Parmi sebelum dibawa ke RS Panti Rahayu Yakkum dengan ambulans Puskesmas Tawangharjo.
Seusai kejadian Rini telah meminta maaf kepada korban atas ketidak hati-hatiannya dalam berkendara. Kemudian dengan itikad baik menyerahkan biaya pengobatan Rp2 juta.
“Sehingga Suparti merasa tersentuh dan menganggap kejadian ini sebagai musibah, hingga akhirnya dilakukan penyelesaian perkara secara restoratif justice,” kata Kasi Intel Frengki Wibowo.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait