Kasasi Ditolak MA, Harvey Moeis Tetap Divonis 20 Tahun Bui!

Fitri Mulia
Putusan MA dengan perkara nomor: 5009 K/PID.SUS/2025 menguatkan vonis sebelumnya, yaitu pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan

JAKARTA, iNewsMuria – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, terpidana kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Dengan putusan ini, Harvey tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.

Putusan MA dengan perkara nomor: 5009 K/PID.SUS/2025 menguatkan vonis sebelumnya, yaitu pidana 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan. Selain itu, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara, sesuai dengan putusan di pengadilan tingkat banding.

"Amar putusan: tolak," demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA pada Selasa (1/7). Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto bersama hakim anggota Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, dengan putusan yang dibacakan pada Rabu, 25 Juni 2025.

Sejumlah aset milik Harvey Moeis yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan dirampas untuk negara. Aset tersebut meliputi rumah, kondominium, mobil mewah, perhiasan, tas bermerek, hingga perhiasan berharga.

Majelis hakim PT DKI Jakarta dalam pertimbangan putusan perkara nomor: 1/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI menegaskan bahwa kerugian keuangan negara akibat kerusakan lingkungan dalam kasus ini adalah nyata. Kerugian negara ini, berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan RI (BPKP RI), mencapai total fantastis Rp300,003 triliun.

Meskipun majelis hakim tingkat banding hanya memfokuskan pada kerugian keuangan negara dari sektor tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, mereka mengakui adanya kerugian kerusakan lingkungan, ekonomi lingkungan, dan pemulihannya yang jauh lebih besar, yaitu sebesar Rp271,069 triliun. Putusan ini juga sejalan dengan pandangan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero.

Selain Harvey Moeis, MA juga menolak kasasi yang diajukan oleh Helena Lim, crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange, yang terdaftar dengan nomor perkara: 4985 K/PID.SUS/2025. Helena sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, ditambah uang pengganti Rp900 juta subsider 5 tahun penjara di tingkat banding, dengan putusan kasasi dibacakan pada 25 Juni 2025.
 

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network