Alarm Industri Ethanol Nasional, Penghapusan Impor Tanpa Seleksi Ancam Ekonomi Lokal

Fitri Mulia
APSENDO desak pemerintah pertimbangkan penghapusan impor.

JAKARTA, iNewsmuria - Asosiasi Produsen Spiritus dan Ethanol Indonesia (APSENDO) menyampaikan kekhawatiran mendalam terkait rencana pemerintah menghapus persyaratan Persetujuan Impor (PI) untuk seluruh produk ethanol dengan kode HS 2207. Langkah ini dinilai berpotensi menghantam industri ethanol nasional yang telah berinvestasi besar dan berkontribusi signifikan bagi perekonomian.

Ketua Umum APSENDO, Izmirta Rachman, mengungkapkan keprihatinannya atas rancangan perubahan Permendag yang saat ini sedang dalam tahap Public Hearing. 

"Kami merasa sangat khawatir dengan rencana penghapusan PI untuk seluruh golongan ethanol dalam HS Code 2207," ungkap Izmirta, di Jakarta, Selasa (20/5/2025).

Izmirta menjelaskan bahwa ethanol memiliki beragam klasifikasi HS Code dengan peruntukan yang berbeda, mulai dari fuel grade untuk biofuel, ethanol tidak denaturasi untuk farmasi dan makanan, hingga ethanol denaturasi untuk kosmetik dan industri teknis. Penghapusan PI secara menyeluruh tanpa seleksi berpotensi menimbulkan dampak negatif yang luas.

"Kebijakan ini, jika tidak dikelola dengan kehati-hatian dan tanpa pembedaan yang jelas, akan menjadi hantaman berat bagi industri ethanol nasional yang telah melakukan investasi signifikan dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian negara," tambah Izmirta. 

APSENDO memahami keinginan pemerintah untuk melancarkan arus perdagangan, namun kelonggaran impor dinilai tidak seharusnya mengorbankan industri strategis dalam negeri.

APSENDO menegaskan bahwa kebijakan penghapusan PI tanpa pertimbangan jenis dan peruntukan ethanol dapat meruntuhkan industri ethanol di tanah air.

"Jelas kebijkan ini akan mengancam keberlanjutan sektor pergulaan nasional, serta memberikan dampak buruk secara langsung kepada para petani tebu," terang Izmirta. 

Asosiasi juga melihat adanya indikasi keberpihakan pada impor tanpa timbal balik kemudahan ekspor.

Penghapusan PI berpotensi memicu kelebihan pasokan ethanol impor dan persaingan tidak sehat, mengancam industri ethanol domestik dengan kapasitas produksi lebih dari 300 ribu kiloliter per tahun. Kondisi ini juga akan mengganggu penyerapan molasses dari industri gula, berpotensi menumpuk limbah dan menghambat upaya swasembada gula nasional.

Lebih lanjut, kebijakan ini berisiko menggerus potensi devisa negara dari ekspor ethanol yang mencapai lebih dari USD 150 juta per tahun, serta meningkatkan potensi penyalahgunaan ethanol untuk kegiatan ilegal. 

"Terhambatnya perkembangan industri bioethanol nasional juga akan menghambat upaya dekarbonisasi dan melanggengkan ketergantungan pada energi fosil," tegas Izmirta. 

Menyikapi potensi dampak negatif ini, APSENDO mendesak pemerintah untuk menerapkan kebijakan diferensial berdasarkan kode HS, mempertimbangkan impor terbatas untuk fuel grade ethanol dengan pengawasan ketat, dan tetap memberlakukan PI untuk jenis ethanol industri dan teknis. 

"Kami berpandangan bahwa deregulasi di ranah ekspor ethanol justru lebih mendesak untuk direalisasikan," pungkas Izmirta. 

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network